ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Aturan ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

12 Februari 2024
0
Sudah Dua Hari Masa Tenang Tapi Baliho dan Spanduk Caleg Masih Bertebaran di Kota Timika

Spanduk Caleg DPRD Mimika yang masih terpasang di Jalan Budi Utomo, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengenalan Calon Legislatif (Caleg) dan calon Presiden-Wakil Presiden melalui kampanye dan pemasangan spanduk serta baliho di area publik sudah dinyatakan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Meski demikian sampai dengan hari kedua masa tenang, Senin 12 Februari masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Mimika masih bertebaran di seputaran Kota Timika.

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, spanduk Caleg baru sebagian yang dibersihkan oleh Partai Politik (Parpol). Diantaranya, di lapangan eks Pasar Swadaya, Jalan Yos Sudarso, Bundaran Timika Indah dan depan Diana Mall Jalan Cenderaawasih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara di ruas Jalan Budi Utomo, Hasanuddin, Perintis, Jalan Leo Mamiri, Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lain, termasuk di jalan lorong masih terlihat baliho dan spanduk berbagai ukuran berdiri tegak.

Baca Juga

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

Dengan belum diturunkannya APK ini menunjukan tingkat kesadaran Caleg dan Parpol peserta Pemilu masih rendah dalam menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi untuk hal ini sudah jelas diatur pada pasal 523 Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut tercantum jelas bahwa, masa tenang terhitung 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini juga berlaku untuk media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak boleh menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbauan imbalan atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

La Ibrahim, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Mimika ketika dikonfirmasi mengenai penertiban APK mengaku pihaknya belum mendapat surat permintaan bantuan pembersihan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Kami lagi menunggu surat pemberitahuan dari Bawaslu. Tadi malam saya ditelepon oleh Kabid Bina Politik Bakesbangpol pa Lukas terkait hal ini. Tapi saya bilang masih tunggu surat dari Bawaslu,” jelas Ibrahim kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2024.

Sementara Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika saat dihubungi melalui teleponnya mengatakan hari ini akan menurunkan timnya untuk pembersihan APK. “Sebentar sore kami turunkan tim untuk bersihkan semua,” janji Frans. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

4 Mei 2026
450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

4 Mei 2026
Ada 2.741 Pengusaha OAP yang Terdaftar, Gubernur Dominggus Instruksikan OPD Laporkan Paket PL Melalui SIRUP

Gubernur Dominggus Instruksikan Tanggal 7 Mei Seluruh Kepala OPD Harus Berada di Manokwari

4 Mei 2026
Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

4 Mei 2026
Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

4 Mei 2026
Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

4 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Terlibat Pembunuhan Pratu Eka Johan, PN Wamena Vonis Penihas Heluka 13 Tahun Penjara

Anggota TNI AU membantu mengirimkan logistik Pemilu ke wilayah Distrik Jila, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Pesawat Heli Caracal TNI AU Bantu Pengiriman Logistik Pemilu ke Distrik Jila

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa bersama dewan adat tiga kampung dataran tinggi foto bersama setelah jumpa pers dengan media, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id )

Stingal Beanal Soal Pembahasan Amdal, Freeport Libatkan Lemasa Bersama Masyarakat Tiga Kampung

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id