ADVERTISEMENT
Kamis, September 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika, seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

7 Februari 2024
0
Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Agustinus Anggaibak didampingi Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa Wakil Ketua II saat melakukan rapat dengan KPU Papua Tengah dan Bawaslu Papua Tengah di Nabire pada Selasa 6 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait keberpihakan kursi legislatif untuk Orang Asli Papua (OAP).

Surat tertanggal 6 Februari 2024 dengan nomor 166/16/MRP PPT bersifat penting itu ditandatangani Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Tengah, Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa, Wakil Ketua II.

ADVERTISEMENT

Perihal surat tersebut yakni perlindungan dan keberpihakan kepada OAP pada kursi legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi surat selengkapnya yang diterima Koranpapua.id pada Rabu 7 Februari 2024:

Baca Juga

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Mengangkat harkat dan martabat OAP.

Dan Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah pada tanggal 06 Februari 2024.

Maka sebagai lembaga kultur OAP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP.
  2. Bahwa untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari OAP.
  3. Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 % (delapan puluh persen) OAP dan 20% (dua puluh persen) Non OAP.
  4. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan OAP sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30% (tiga puluh persen).
  5. Diharapkan Ketua KPU RI agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat OAP.

Surat ini dengan tembusan, kepada yang terhormat;

  1. Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua BP3OKP di Jakarta.
  2. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta.
  3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
  4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
  6. Kepala Badan Intelejen Negara RI di Jakarta.
  7. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta.
  8. Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI di Jakarta.
  9. Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  10. Para Bupati se-Provinsi Papua Tengah.
  11. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  12. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  13. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  15. Arsip. (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

16 September 2026
60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

16 September 2026
Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

16 September 2026
Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

16 September 2026
TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

TP-PKK Kuala Kencana Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya

16 September 2026
Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

Sopir Lajuran Dilaporkan Tewas di Jalur Wamena-Mbua, Mobil Dibakar

16 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • 20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id