ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika, seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

7 Februari 2024
0
Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Agustinus Anggaibak didampingi Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa Wakil Ketua II saat melakukan rapat dengan KPU Papua Tengah dan Bawaslu Papua Tengah di Nabire pada Selasa 6 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait keberpihakan kursi legislatif untuk Orang Asli Papua (OAP).

Surat tertanggal 6 Februari 2024 dengan nomor 166/16/MRP PPT bersifat penting itu ditandatangani Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Tengah, Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa, Wakil Ketua II.

Perihal surat tersebut yakni perlindungan dan keberpihakan kepada OAP pada kursi legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Berikut isi surat selengkapnya yang diterima Koranpapua.id pada Rabu 7 Februari 2024:

Baca Juga

Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

Maxim Timika Tegaskan Pengemudi dengan Identitas Tak Sesuai Bakal Ditindaklanjuti

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Mengangkat harkat dan martabat OAP.

Dan Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah pada tanggal 06 Februari 2024.

Maka sebagai lembaga kultur OAP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP.
  2. Bahwa untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari OAP.
  3. Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 % (delapan puluh persen) OAP dan 20% (dua puluh persen) Non OAP.
  4. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan OAP sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30% (tiga puluh persen).
  5. Diharapkan Ketua KPU RI agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat OAP.

Surat ini dengan tembusan, kepada yang terhormat;

  1. Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua BP3OKP di Jakarta.
  2. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta.
  3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
  4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
  6. Kepala Badan Intelejen Negara RI di Jakarta.
  7. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta.
  8. Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI di Jakarta.
  9. Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  10. Para Bupati se-Provinsi Papua Tengah.
  11. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  12. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  13. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  15. Arsip. (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

17 Oktober 2026
Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

17 Oktober 2026
TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

17 Oktober 2026
Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

16 Oktober 2026
19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

16 Oktober 2026
Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

16 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    806 shares
    Bagikan 322 Tweet 202
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id