ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika, seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

7 Februari 2024
0
Minta Keberpihakan Kursi Legislatif untuk OAP, MRP-PT Surati KPU Pusat dan Sampaikan Lima Point Penting

Agustinus Anggaibak didampingi Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa Wakil Ketua II saat melakukan rapat dengan KPU Papua Tengah dan Bawaslu Papua Tengah di Nabire pada Selasa 6 Februari 2024. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait keberpihakan kursi legislatif untuk Orang Asli Papua (OAP).

Surat tertanggal 6 Februari 2024 dengan nomor 166/16/MRP PPT bersifat penting itu ditandatangani Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Tengah, Paulina Marey, Wakil Ketua I dan N.D. Matheus Wakerkwa, Wakil Ketua II.

ADVERTISEMENT

Perihal surat tersebut yakni perlindungan dan keberpihakan kepada OAP pada kursi legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi surat selengkapnya yang diterima Koranpapua.id pada Rabu 7 Februari 2024:

Baca Juga

Gallery Foto RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pasal 93 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Mengangkat harkat dan martabat OAP.

Dan Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah pada tanggal 06 Februari 2024.

Maka sebagai lembaga kultur OAP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia guna perlindungan dan keberpihakan kepada OAP dalam bidang politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan birokrasi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP.
  2. Bahwa untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Papua Tengah seyogianya menjadi hak para calon anggota yang berasal dari OAP.
  3. Bahwa untuk kursi legislatif DPRD Kabupaten secara khusus Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari OAP, dengan persentase 80 % (delapan puluh persen) OAP dan 20% (dua puluh persen) Non OAP.
  4. Bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI Dapil Papua Tengah dan DPRP Provinsi Papua Tengah serta DPRD Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan OAP sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30% (tiga puluh persen).
  5. Diharapkan Ketua KPU RI agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat adat OAP.

Surat ini dengan tembusan, kepada yang terhormat;

  1. Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua BP3OKP di Jakarta.
  2. Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta.
  3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
  4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
  6. Kepala Badan Intelejen Negara RI di Jakarta.
  7. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta.
  8. Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI di Jakarta.
  9. Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  10. Para Bupati se-Provinsi Papua Tengah.
  11. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  12. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah di Nabire.
  13. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
  15. Arsip. (Redaksi).

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Gallery Foto RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Tolak Tambang Blok Wabu, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik dalam Kota Nabire

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Timika, Polsek Miru Manfaatkan MPLS

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dandim 1710/Mimika Serahkan Penanganan Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di SP13 ke Polisi

17 Juli 2025
Konsep Otomatis

Layani Antar Jemput Pasien OAP Kurang Mampu, RSUD Mimika Luncurkan Program “Sa Antar Ko”

17 Juli 2025
Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

16 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1007 shares
    Bagikan 403 Tweet 252
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Resmi! Tunjangan Profesi Guru ASN dan PPPK 2025 Tidak Lewat Pemda, Langsung Masuk Rekening Pribadi

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Hari ini Batas Akhir Pindah TPS untuk Empat Kategori Pemilih

Pj Sekda Mimika, Dr. Ida Wahyuni bersama Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba memikul tifa membuka kegiatan Deklarasi Pemilih Cerdas, Rabu 7 Februari 2024. (Foto dok.ist/koranpapua.id)

Hadiri Deklarasi Pemilih Cerdas, Pj Sekda Dr. Ida Wahyuni Titipkan Empat Pesan untuk Generasi Z

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Dubes Selandia Baru Bertemu Kapolda Papua dan Ka Ops Damai Cartenz-2024 Bahas Pembebasan Pilot Susi Air

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id