ADVERTISEMENT
Senin, Desember 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.

4 Januari 2024
0
UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Ilustrasi (koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Upah Minuman Provinsi (UMP) di enam provinsi yang ada di wilayah Papua Raya telah disahkan oleh masing-masing gubernur.

Dengan telah disahkan, dengan demikian maka semua perusahaan wajib membayar upah karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dengan kisaran angka Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut perbandingan besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 sesuai dengan keputusan gubernur masing-masing daerah.

Baca Juga

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

  1. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /231/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15/260/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 195 Tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15.14.1 /851 /tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /171/tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 188.4/398 /tahun 2023

Berdasarkan daftar besaran UMP di seluruh wilayah Papua tersebut, nominal tertinggi yang diterima adalah Rp4.024.270.

Demikian perbandingan UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024. Besaran tersebut hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

13 Desember 2025
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

13 Desember 2025
Laporkan Dampak Konflik Senjata, Pansus Kemanusiaan DPR Papua Tengah Temui DPD RI

Laporkan Dampak Konflik Senjata, Pansus Kemanusiaan DPR Papua Tengah Temui DPD RI

13 Desember 2025
Lima Mantan OPM di Intan Jaya Nyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

Lima Mantan OPM di Intan Jaya Nyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

13 Desember 2025
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

12 Desember 2025

POPULER

  • Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

    Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Penempatan Putra Kamoro sebagai Sekda: Ketegasan Politik dan Kepatuhan Hukum, Bupati Mimika Mengambil Jalan Terhormat

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id