ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.

4 Januari 2024
0
UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Ilustrasi (koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Upah Minuman Provinsi (UMP) di enam provinsi yang ada di wilayah Papua Raya telah disahkan oleh masing-masing gubernur.

Dengan telah disahkan, dengan demikian maka semua perusahaan wajib membayar upah karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dengan kisaran angka Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut perbandingan besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 sesuai dengan keputusan gubernur masing-masing daerah.

Baca Juga

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

  1. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /231/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15/260/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 195 Tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15.14.1 /851 /tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /171/tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 188.4/398 /tahun 2023

Berdasarkan daftar besaran UMP di seluruh wilayah Papua tersebut, nominal tertinggi yang diterima adalah Rp4.024.270.

Demikian perbandingan UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024. Besaran tersebut hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

7 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1980 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post
Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id