ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

24 Desember 2023
0
Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Mimika, Insert Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH, SIK(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebagai bentuk menghargai umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, maka dingatkan kepada agen dan pengecer untuk tidak memperjual-belikan kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan.

Larangan ini berlaku selama dua hari yakni, Minggu 24 Desember dan Senin 25 Desember 2023. Hal ini ditegaskan dalam Maklumat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.SIK tentang Pengaturan Penjualan/Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.

ADVERTISEMENT

Dalam maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 Desember lalu, juga mengingatkan kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Mimika terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

Berikut isi Maklumat Kapolres Mimika:

  1. Bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2.Termasuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan       Kapolri  Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan  pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
  1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
  2. Bunga api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
  3. Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri
  4. Dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
  5. Semua jenis petasan dilarang untuk digunakan dan diperjual-belikan.

Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

Sosialisasi dan Pelatihan Google Form Tingkatkan Literasi Digital Aparatur dan Masyarakat Desa Pujerbaru

29 Juli 2026
Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

29 Juli 2026
Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

Milad Ke-51, MUI Mimika Dorong Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

29 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

29 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id