ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

24 Desember 2023
0
Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Mimika, Insert Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH, SIK(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebagai bentuk menghargai umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, maka dingatkan kepada agen dan pengecer untuk tidak memperjual-belikan kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan.

Larangan ini berlaku selama dua hari yakni, Minggu 24 Desember dan Senin 25 Desember 2023. Hal ini ditegaskan dalam Maklumat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.SIK tentang Pengaturan Penjualan/Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.

ADVERTISEMENT

Dalam maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 Desember lalu, juga mengingatkan kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Mimika terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Berikut isi Maklumat Kapolres Mimika:

  1. Bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2.Termasuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan       Kapolri  Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan  pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
  1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
  2. Bunga api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
  3. Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri
  4. Dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
  5. Semua jenis petasan dilarang untuk digunakan dan diperjual-belikan.

Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika. (Redaksi)

 

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id