ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

24 Desember 2023
0
Kapolres Tegaskan 24-25 Desember Dilarang Perjualbelikan Kembang Api yang Keluarkan Suara Ledakan

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Mimika, Insert Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH, SIK(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebagai bentuk menghargai umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, maka dingatkan kepada agen dan pengecer untuk tidak memperjual-belikan kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan.

Larangan ini berlaku selama dua hari yakni, Minggu 24 Desember dan Senin 25 Desember 2023. Hal ini ditegaskan dalam Maklumat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.SIK tentang Pengaturan Penjualan/Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.

ADVERTISEMENT

Dalam maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 Desember lalu, juga mengingatkan kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Mimika terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca Juga

Empat Korban Masih Hilang, Operasi SAR Perahu Ketinting di Asmat Diusulkan Ditutup

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

Berikut isi Maklumat Kapolres Mimika:

  1. Bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2.Termasuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan       Kapolri  Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan  pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
  1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
  2. Bunga api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
  3. Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri
  4. Dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
  5. Semua jenis petasan dilarang untuk digunakan dan diperjual-belikan.

Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Korban Masih Hilang, Operasi SAR Perahu Ketinting di Asmat Diusulkan Ditutup

Empat Korban Masih Hilang, Operasi SAR Perahu Ketinting di Asmat Diusulkan Ditutup

13 September 2026
191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

13 September 2026
Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

13 September 2026
Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

13 September 2026
Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

13 September 2026
Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Suara Pastoral Presiden GIDI Papua: Jangan Ada konflik, Sambut Natal dengan Suka Cita

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Juara Menulis Surat Terbuka untuk Kapolri, Karel Dadimo Wujudkan Impian Menjadi Anggota Polri

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Awal 2024, Nenek dan Cucunya Dibunuh OTK, Motif Pembunuhan Masih Diselidiki

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id