ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

11 Desember 2023
0
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi  Papua Tengah memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,564 triliun.

Proyeksi besaran APBD ini disampaikan Pj. Bupati Puncak Darwin H.L. Tobing dalam laporan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekda Puncak ini menyebutkan proyeksi APBD ini setelah memperhitungkan beberapa sumber pemasukan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, transfer pusat Rp1,4 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Darwin menyebutkan dari besaran proyeksi APBD tersebut untuk belanja daerah sebesar Rp1,620 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

BMKG Ingatkan Waspadai Siklon Tropis Jangmi, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

Belanja operasi Rp 1,1 triliun yang diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp 101 miliar. Pos anggaran belanja modal diperuntukan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp35 miliar. Belanja tidak terduga diperuntukan kebutuhan darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Kemudian belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp284 miliar. Belanja transfer diperuntukan belanja kepada kampung (desa).

“Sebagaimana struktur APBD tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tadi, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar Rp 56 miliar. Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing- masing SKPD, hal ini tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD Puncak serta Kapolres Puncak I Nyoman, Darwin mengungkapkan, terjadinya defisit ini akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2024.

Diantaranya belanja pelayanan dasar, belanja Tupoksi SKPD, belanja wajib dan atau prioritas SKPD. Lainnya, pendanaan pemilihan kepala daerah, keamanan tahun 2024 yang cukup besar, serta pendanaan terhadap keamanan daerah.

Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Karena sumber dana yang menjadi kewenangan atau yang diatur daerah hanya sumber dana PAD, DAU, DAK non emarking dan hibah Freeport.

“Kita sadari pendapatan yang berasal dari PAD masih sangat rendah. Upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah terhadap pajak dan retribusi masih terus dilakukan,” katanya.

Ia merasa bersyukur selama ini terdapat tiga BUMD yang bergerak pada bidang penerbangan, bidang grosir dan Bank Papua sebagai penyumbang PAD.

Pada kesempatan itu, ia memaparkam Dana Alokasi Umum sejak tahun 2023 sudah diatur penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Sedangkan tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.07/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU.

Dalam penggunaannya, pemerintah daerah saat ini telah berupaya dapat menyesuaikan dan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka mengikut amanat peraturan tersebut.

Karena apabila daerah tidak mengikuti peraturan tersebut, maka sanksinya pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU untuk Kabupaten Puncak.

Begitupun DAK, dalam penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, yang sampai saat ini masih dalam proses finalisasi rencana kerja (RK) SKPD dimasing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan dana Otonomi Khusus sebagaimana perubahan peraturan tentang pengelolaan dana Otsus, penggunannya pun sesuai diatur juknis pengelolaan Otsus.

“Saat ini prosesnya pada tahapan penginputan dan verifikasi RAP yang dilakukan oleh SKPD pengelola bersama Provinsi Papua Tengah yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2023,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BMKG Ingatkan Waspadai Siklon Tropis Jangmi, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

BMKG Ingatkan Waspadai Siklon Tropis Jangmi, Papua Tengah Berpotensi Hujan Lebat

28 Mei 2026
42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

28 Mei 2026
Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

28 Mei 2026
Di Tengah Operasi Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Ibadah Iduladha dengan Sederhana

Di Tengah Operasi Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Ibadah Iduladha dengan Sederhana

28 Mei 2026
Wagub Paskalis: Sarjana Putra-Putri Papua Jangan Pilih-Pilih Pekerjaan

Wagub Paskalis: Sarjana Putra-Putri Papua Jangan Pilih-Pilih Pekerjaan

28 Mei 2026
Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Komitmen Mendikdasmen Majukan Pendidikan di Tanah Papua

Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Komitmen Mendikdasmen Majukan Pendidikan di Tanah Papua

28 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id