ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

11 Desember 2023
0
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi  Papua Tengah memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,564 triliun.

Proyeksi besaran APBD ini disampaikan Pj. Bupati Puncak Darwin H.L. Tobing dalam laporan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekda Puncak ini menyebutkan proyeksi APBD ini setelah memperhitungkan beberapa sumber pemasukan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, transfer pusat Rp1,4 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Darwin menyebutkan dari besaran proyeksi APBD tersebut untuk belanja daerah sebesar Rp1,620 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Belanja operasi Rp 1,1 triliun yang diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp 101 miliar. Pos anggaran belanja modal diperuntukan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp35 miliar. Belanja tidak terduga diperuntukan kebutuhan darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Kemudian belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp284 miliar. Belanja transfer diperuntukan belanja kepada kampung (desa).

“Sebagaimana struktur APBD tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tadi, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar Rp 56 miliar. Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing- masing SKPD, hal ini tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD Puncak serta Kapolres Puncak I Nyoman, Darwin mengungkapkan, terjadinya defisit ini akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2024.

Diantaranya belanja pelayanan dasar, belanja Tupoksi SKPD, belanja wajib dan atau prioritas SKPD. Lainnya, pendanaan pemilihan kepala daerah, keamanan tahun 2024 yang cukup besar, serta pendanaan terhadap keamanan daerah.

Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Karena sumber dana yang menjadi kewenangan atau yang diatur daerah hanya sumber dana PAD, DAU, DAK non emarking dan hibah Freeport.

“Kita sadari pendapatan yang berasal dari PAD masih sangat rendah. Upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah terhadap pajak dan retribusi masih terus dilakukan,” katanya.

Ia merasa bersyukur selama ini terdapat tiga BUMD yang bergerak pada bidang penerbangan, bidang grosir dan Bank Papua sebagai penyumbang PAD.

Pada kesempatan itu, ia memaparkam Dana Alokasi Umum sejak tahun 2023 sudah diatur penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Sedangkan tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.07/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU.

Dalam penggunaannya, pemerintah daerah saat ini telah berupaya dapat menyesuaikan dan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka mengikut amanat peraturan tersebut.

Karena apabila daerah tidak mengikuti peraturan tersebut, maka sanksinya pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU untuk Kabupaten Puncak.

Begitupun DAK, dalam penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, yang sampai saat ini masih dalam proses finalisasi rencana kerja (RK) SKPD dimasing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan dana Otonomi Khusus sebagaimana perubahan peraturan tentang pengelolaan dana Otsus, penggunannya pun sesuai diatur juknis pengelolaan Otsus.

“Saat ini prosesnya pada tahapan penginputan dan verifikasi RAP yang dilakukan oleh SKPD pengelola bersama Provinsi Papua Tengah yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2023,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

12 Mei 2026
Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

12 Mei 2026
Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

12 Mei 2026
Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penembakan di Mile 69 Tembagapura, Tekankan Mitigasi

Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penembakan di Mile 69 Tembagapura, Tekankan Mitigasi

12 Mei 2026
Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

Nopison Tebai Ditembak Mati Aparat, Pihak Sekolah Klaim Korban Bukan KKB

12 Mei 2026
25 Tahun Otsus Berjalan: Kita Boleh Enam Provinsi Tapi Tetap Satu Papua

Warga Distrik Pargaleme Serahkan 20 Butir Amunisi ke Satgas Yon Parako 466 Pasgat

11 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    935 shares
    Bagikan 374 Tweet 234
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id