ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

11 Desember 2023
0
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi  Papua Tengah memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,564 triliun.

Proyeksi besaran APBD ini disampaikan Pj. Bupati Puncak Darwin H.L. Tobing dalam laporan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekda Puncak ini menyebutkan proyeksi APBD ini setelah memperhitungkan beberapa sumber pemasukan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, transfer pusat Rp1,4 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Darwin menyebutkan dari besaran proyeksi APBD tersebut untuk belanja daerah sebesar Rp1,620 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Belanja operasi Rp 1,1 triliun yang diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp 101 miliar. Pos anggaran belanja modal diperuntukan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp35 miliar. Belanja tidak terduga diperuntukan kebutuhan darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Kemudian belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp284 miliar. Belanja transfer diperuntukan belanja kepada kampung (desa).

“Sebagaimana struktur APBD tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tadi, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar Rp 56 miliar. Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing- masing SKPD, hal ini tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD Puncak serta Kapolres Puncak I Nyoman, Darwin mengungkapkan, terjadinya defisit ini akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2024.

Diantaranya belanja pelayanan dasar, belanja Tupoksi SKPD, belanja wajib dan atau prioritas SKPD. Lainnya, pendanaan pemilihan kepala daerah, keamanan tahun 2024 yang cukup besar, serta pendanaan terhadap keamanan daerah.

Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Karena sumber dana yang menjadi kewenangan atau yang diatur daerah hanya sumber dana PAD, DAU, DAK non emarking dan hibah Freeport.

“Kita sadari pendapatan yang berasal dari PAD masih sangat rendah. Upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah terhadap pajak dan retribusi masih terus dilakukan,” katanya.

Ia merasa bersyukur selama ini terdapat tiga BUMD yang bergerak pada bidang penerbangan, bidang grosir dan Bank Papua sebagai penyumbang PAD.

Pada kesempatan itu, ia memaparkam Dana Alokasi Umum sejak tahun 2023 sudah diatur penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Sedangkan tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.07/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU.

Dalam penggunaannya, pemerintah daerah saat ini telah berupaya dapat menyesuaikan dan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka mengikut amanat peraturan tersebut.

Karena apabila daerah tidak mengikuti peraturan tersebut, maka sanksinya pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU untuk Kabupaten Puncak.

Begitupun DAK, dalam penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, yang sampai saat ini masih dalam proses finalisasi rencana kerja (RK) SKPD dimasing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan dana Otonomi Khusus sebagaimana perubahan peraturan tentang pengelolaan dana Otsus, penggunannya pun sesuai diatur juknis pengelolaan Otsus.

“Saat ini prosesnya pada tahapan penginputan dan verifikasi RAP yang dilakukan oleh SKPD pengelola bersama Provinsi Papua Tengah yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2023,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    886 shares
    Bagikan 354 Tweet 222
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id