ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

11 Desember 2023
0
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi  Papua Tengah memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,564 triliun.

Proyeksi besaran APBD ini disampaikan Pj. Bupati Puncak Darwin H.L. Tobing dalam laporan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekda Puncak ini menyebutkan proyeksi APBD ini setelah memperhitungkan beberapa sumber pemasukan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, transfer pusat Rp1,4 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Darwin menyebutkan dari besaran proyeksi APBD tersebut untuk belanja daerah sebesar Rp1,620 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Belanja operasi Rp 1,1 triliun yang diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp 101 miliar. Pos anggaran belanja modal diperuntukan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp35 miliar. Belanja tidak terduga diperuntukan kebutuhan darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Kemudian belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp284 miliar. Belanja transfer diperuntukan belanja kepada kampung (desa).

“Sebagaimana struktur APBD tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tadi, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar Rp 56 miliar. Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing- masing SKPD, hal ini tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD Puncak serta Kapolres Puncak I Nyoman, Darwin mengungkapkan, terjadinya defisit ini akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2024.

Diantaranya belanja pelayanan dasar, belanja Tupoksi SKPD, belanja wajib dan atau prioritas SKPD. Lainnya, pendanaan pemilihan kepala daerah, keamanan tahun 2024 yang cukup besar, serta pendanaan terhadap keamanan daerah.

Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Karena sumber dana yang menjadi kewenangan atau yang diatur daerah hanya sumber dana PAD, DAU, DAK non emarking dan hibah Freeport.

“Kita sadari pendapatan yang berasal dari PAD masih sangat rendah. Upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah terhadap pajak dan retribusi masih terus dilakukan,” katanya.

Ia merasa bersyukur selama ini terdapat tiga BUMD yang bergerak pada bidang penerbangan, bidang grosir dan Bank Papua sebagai penyumbang PAD.

Pada kesempatan itu, ia memaparkam Dana Alokasi Umum sejak tahun 2023 sudah diatur penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Sedangkan tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.07/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU.

Dalam penggunaannya, pemerintah daerah saat ini telah berupaya dapat menyesuaikan dan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka mengikut amanat peraturan tersebut.

Karena apabila daerah tidak mengikuti peraturan tersebut, maka sanksinya pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU untuk Kabupaten Puncak.

Begitupun DAK, dalam penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, yang sampai saat ini masih dalam proses finalisasi rencana kerja (RK) SKPD dimasing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan dana Otonomi Khusus sebagaimana perubahan peraturan tentang pengelolaan dana Otsus, penggunannya pun sesuai diatur juknis pengelolaan Otsus.

“Saat ini prosesnya pada tahapan penginputan dan verifikasi RAP yang dilakukan oleh SKPD pengelola bersama Provinsi Papua Tengah yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2023,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026
Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

6 Maret 2026
Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

6 Maret 2026
Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

6 Maret 2026
Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

6 Maret 2026
Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id