ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

APBD Kabupaten Puncak Tahun 2024 Diproyeksi Rp1,564 Triliun

pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

11 Desember 2023
0
Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Darwin H. L. Tobing, Pj. Bupati Puncak membacakan sambutan laporan nota keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi  Papua Tengah memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp1,564 triliun.

Proyeksi besaran APBD ini disampaikan Pj. Bupati Puncak Darwin H.L. Tobing dalam laporan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Rancangan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, akhir pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekda Puncak ini menyebutkan proyeksi APBD ini setelah memperhitungkan beberapa sumber pemasukan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar, transfer pusat Rp1,4 triliun dan pendapatan daerah lain-lain yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Darwin menyebutkan dari besaran proyeksi APBD tersebut untuk belanja daerah sebesar Rp1,620 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Belanja operasi Rp 1,1 triliun yang diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp 101 miliar. Pos anggaran belanja modal diperuntukan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar Rp35 miliar. Belanja tidak terduga diperuntukan kebutuhan darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Kemudian belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp284 miliar. Belanja transfer diperuntukan belanja kepada kampung (desa).

“Sebagaimana struktur APBD tahun anggaran 2024 yang telah saya sampaikan tadi, diketahui kembali mengalami defisit anggaran sebesar Rp 56 miliar. Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing- masing SKPD, hal ini tidak dapat terhindarkan,” jelasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD Puncak serta Kapolres Puncak I Nyoman, Darwin mengungkapkan, terjadinya defisit ini akibat dari masih besarnya kebutuhan belanja daerah pada tahun 2024.

Diantaranya belanja pelayanan dasar, belanja Tupoksi SKPD, belanja wajib dan atau prioritas SKPD. Lainnya, pendanaan pemilihan kepala daerah, keamanan tahun 2024 yang cukup besar, serta pendanaan terhadap keamanan daerah.

Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya menyusun APBD dengan tetap menggunakan skala wajib dan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Karena sumber dana yang menjadi kewenangan atau yang diatur daerah hanya sumber dana PAD, DAU, DAK non emarking dan hibah Freeport.

“Kita sadari pendapatan yang berasal dari PAD masih sangat rendah. Upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah terhadap pajak dan retribusi masih terus dilakukan,” katanya.

Ia merasa bersyukur selama ini terdapat tiga BUMD yang bergerak pada bidang penerbangan, bidang grosir dan Bank Papua sebagai penyumbang PAD.

Pada kesempatan itu, ia memaparkam Dana Alokasi Umum sejak tahun 2023 sudah diatur penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Sedangkan tahun 2024 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.07/2023, tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan petunjuk teknis bagian DAU.

Dalam penggunaannya, pemerintah daerah saat ini telah berupaya dapat menyesuaikan dan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka mengikut amanat peraturan tersebut.

Karena apabila daerah tidak mengikuti peraturan tersebut, maka sanksinya pemerintah pusat tidak menyalurkan DAU untuk Kabupaten Puncak.

Begitupun DAK, dalam penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, yang sampai saat ini masih dalam proses finalisasi rencana kerja (RK) SKPD dimasing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan dana Otonomi Khusus sebagaimana perubahan peraturan tentang pengelolaan dana Otsus, penggunannya pun sesuai diatur juknis pengelolaan Otsus.

“Saat ini prosesnya pada tahapan penginputan dan verifikasi RAP yang dilakukan oleh SKPD pengelola bersama Provinsi Papua Tengah yang dilakukan pada tanggal 14 dan 15 November 2023,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1948 shares
    Bagikan 779 Tweet 487
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1378 shares
    Bagikan 551 Tweet 345
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    899 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
ASN OAP Demo Damai Tolak Rolling di Kantor Bupati Mimika  

Tolak Bakri Athoriq Diganti, Masyarakat Mimika Timur Gelar Demo Sampaikan Lima Alasan

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

Dana Hibah Belum Dibayar, Philipus dan Yance Palang Kantor Bakesbangpol Mimika

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

10 Tahun Pembangunan di Puncak Belum Merata, Eksekutif Diingatkan APBD 2024 Harus untuk Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id