TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap salah satu warga Timika berinsial A (26) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu.
Kasat Narkoba, Andi Sudirman bersama empat anggotanya menangkap ‘A’ di Jalan Budi Utomo lorong samping Bank BCA Timika, Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkoba jenis shabu, satu unit motor honda beat streat dan satu buah handphone merek oppo.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra yang dikonfirmasi Koranpapua.id mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang terima tim Satresnarkoba Polres Mimika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memantau di sekitar Tempat Kejadian Perkaran (TKP). Polisi kemudian mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda berhenti tepat di TKP.
Tanpa membuang waktu lama, polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya memiliki paketan shabu yang disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Bank BCA.
Mendapatkan pengakuan dari pelaku, tim selanjutnya menuju TKP dan menemukan empat paket shabu yang diisi dalam plastik bening.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona dalam siaran persnya menyebutkan perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)