JAKARTA, Koranpapua.id – Anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk 2027 bertambah Rp1 triliun. Dengan tambahan itu, pagu anggaran Kemendes PDT menjadi Rp2,785 triliun dari sebelumnya Rp1,785 triliun.
Tambahan anggaran tersebut disetujui Komisi V DPR RI dalam rapat kerja bersama seluruh mitra kerja di Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penyesuaian anggaran tersebut telah dibahas bersama Badan Anggaran DPR RI.
“Tambahan sesuai surat Banggar No. B/12157/AG.05.02/09/2026 tanggal 9 September 2026, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp1 triliun,” ujar Lasarus saat memimpin rapat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, tambahan anggaran itu merupakan hasil pembahasan Banggar DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
Namun, pagu Rp2,785 triliun masih di bawah kebutuhan anggaran Kemendes PDT yang mencapai Rp5,513 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp2,728 triliun.
“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” kata Yandri.
Dari tambahan tersebut, Rp848,48 miliar akan digunakan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal. Sementara Rp115,51 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen.
Anggaran itu antara lain akan digunakan untuk pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, pengembangan BUM Desa, desa wisata dan desa tematik, serta pembangunan dan rehabilitasi pasar desa.
Selain itu, dana tambahan diarahkan untuk hilirisasi produk unggulan desa melalui desa ekspor, pembangunan jembatan desa, peningkatan kapasitas masyarakat desa, serta operasional pendukung program prioritas pemerintah.
“Terima kasih atas segala dukungan pimpinan, para ketua dan wakil ketua dan seluruh anggota Komisi V atas tambahan Rp1 triliun untuk Kementerian Desa,” ujar Yandri. (Redaksi)







