ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.  

21 Oktober 2023
0
Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Asisten III Setda Mimika, Hendriette Tandiono, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Toisuta dan Kakanwil Partanahan Provinsi Papua, Roy Wayoi usai penyerahan ganti rugi tanah venue Aeromodelling, Jumat 20 Oktober 2023 (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) membayar ganti rugi pengadaan tanah tempat pembangunan venue aeromodelling.  

Nilai yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp28 miliar kepada 11 pemilik lahan yang berlokasi di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru.  

ADVERTISEMENT

Pembayaran dilakukan secara sombolis di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat 20 Oktober 2023. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendriette W. Tandiono.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kakanwil BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pembangunan venue olahraga, Roy Eduard Fabian Wayoi, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta.  

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Tampak juga menyaksikan penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Yajid, SH.MH, Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan Kasie Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.  

Penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling yang digunakan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Mimika.  

Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu.  

Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum. 

“Mohon maaf kemarin tertunda, bukan disengaja. Ini tetap harus diselesaikan, demi kepentingan umum. Tahun 2023 ini kita selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul,” jelasnya. 

Disebutkannya, dana senilai Rp28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut.  

Sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor. 

“Anggaran ini sudah ada di dinas kami dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Jadi pulang dari sini sudah bisa langsung cek di rekening masing-masing,”ujar Jacob.  

Kepada wartawan , Jacob mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.

“Kita baru bayarkan Rp28 miliar untuk 11 pemilik tanah, sisanya kita titipkan di Pengadilan Negeri Timika, sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, akan segera dibayarkan,” pungkas Jacob. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus 

Selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai. Dalam artian bahwa proses yang dilalui hari ini harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah.  

“Mengapa cukup larut dalam penyelesaian atau prosesnya, karena ini harus jelas. Yang kita lakukan pembayaran hari ini adalah berkas yang sudah clear. Dalam pengertian bahwa sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing,” ungkap Roy. 

Setelah penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. (Redaksi)  

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta’lim Mardiah 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta'lim Mardiah 

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id