ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.  

21 Oktober 2023
0
Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Asisten III Setda Mimika, Hendriette Tandiono, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Toisuta dan Kakanwil Partanahan Provinsi Papua, Roy Wayoi usai penyerahan ganti rugi tanah venue Aeromodelling, Jumat 20 Oktober 2023 (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) membayar ganti rugi pengadaan tanah tempat pembangunan venue aeromodelling.  

Nilai yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp28 miliar kepada 11 pemilik lahan yang berlokasi di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru.  

ADVERTISEMENT

Pembayaran dilakukan secara sombolis di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat 20 Oktober 2023. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendriette W. Tandiono.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kakanwil BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pembangunan venue olahraga, Roy Eduard Fabian Wayoi, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta.  

Baca Juga

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Tampak juga menyaksikan penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Yajid, SH.MH, Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan Kasie Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.  

Penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling yang digunakan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Mimika.  

Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu.  

Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum. 

“Mohon maaf kemarin tertunda, bukan disengaja. Ini tetap harus diselesaikan, demi kepentingan umum. Tahun 2023 ini kita selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul,” jelasnya. 

Disebutkannya, dana senilai Rp28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut.  

Sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor. 

“Anggaran ini sudah ada di dinas kami dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Jadi pulang dari sini sudah bisa langsung cek di rekening masing-masing,”ujar Jacob.  

Kepada wartawan , Jacob mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.

“Kita baru bayarkan Rp28 miliar untuk 11 pemilik tanah, sisanya kita titipkan di Pengadilan Negeri Timika, sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, akan segera dibayarkan,” pungkas Jacob. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus 

Selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai. Dalam artian bahwa proses yang dilalui hari ini harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah.  

“Mengapa cukup larut dalam penyelesaian atau prosesnya, karena ini harus jelas. Yang kita lakukan pembayaran hari ini adalah berkas yang sudah clear. Dalam pengertian bahwa sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing,” ungkap Roy. 

Setelah penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. (Redaksi)  

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

26 Januari 2026
Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

26 Januari 2026
Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

26 Januari 2026
Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

Wabup Mimika Emanuel Kemong Ingatkan ASN Tertib Izin dan Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK

26 Januari 2026
Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta’lim Mardiah 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta'lim Mardiah 

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id