ADVERTISEMENT
Minggu, November 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

22 Oktober 2023
0
Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Yanuarius Nokuwo alias Yang,Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun dan Roy Marthen Howay alias Roy, ketiga napi yang kabur Sabtu 21 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kebobolan lagi. 

Jika bulan Juli 2023 lalu, satu penghuni Lapas kasus Narkoba Matius Polcesius Moat menghilang, kini empat orang Narapidana (Napi) di Lapas tersebut berhasil melarikan diri, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT. 

ADVERTISEMENT

Satu dari empat orang yang melarikan diri adalah Roy Marthen Howay yang merupakan Napi kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Roy yang saat ini berusia 42 tahun merupakan warga Jalan Cemara, samping Kantor Pengadilan Agama Nawaripi. Napi ini dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.  

Baca Juga

Blok Kasuri Akan Produksi Gas Hingga 300 MMSCFD, Siap Jadi Mesin Ekonomi Baru Papua Barat

20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranpapua.id, Minggu 22 Oktober 2023 selain Roy, ada tiga Napi lainnya yang juga berhasil kabur dari Lapas. 

  1. Yanuarius Nokuwo alias Yang. Yanuarius berusia 24 tahun terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, warga Jalan Belibis ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 77 dan 364 ayat 4 KUHP.
  2. Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun. Abraham merupakan warga Jalan Pattimurah Jalur VI terlibat perkara pengeroyokan. Abraham dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Abraham dengan sisa masa pidana 5 tahun, lima bulan 14 hari.
  3. Martinus Atiti pelaku perkara pencurian. Ia dijerat pasal 362   KUHP. Namun berkat kerja cepat petugas Lapas, Martinus sudah ditemukan kembali.

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

Menurut keterangan Martinus satu dari empat Napi yang yang berhasil dibekuk oleh petugas Lapas, bahwa gunting yang mereka gunakan untuk memotong kawat pagar adalah milik Roy Marthen Howay alias Roy.

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi media ini via ponselnya belum memberikan jawaban. 

Sementara salah seorang petugas Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi membenarkan ada empat Napi yang kabur. Namun ia meminta supaya konfirmasi lebih lanjut langsung ke Kalapas. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Blok Kasuri Akan Produksi Gas Hingga 300 MMSCFD, Siap Jadi Mesin Ekonomi Baru Papua Barat

Blok Kasuri Akan Produksi Gas Hingga 300 MMSCFD, Siap Jadi Mesin Ekonomi Baru Papua Barat

9 November 2025
20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

9 November 2025
Lantik Kepala Kantor Kemenag Nabire dan Pania, Klemens Taran: Perkuat Kinerja Pelayanan Publik

Lantik Kepala Kantor Kemenag Nabire dan Pania, Klemens Taran: Perkuat Kinerja Pelayanan Publik

9 November 2025
Cegah Stunting : Fondasi Masa Depan Anak Indonesia

Cegah Stunting : Fondasi Masa Depan Anak Indonesia

8 November 2025
Realisasi APBD Mimika 2025 Baru 51 Persen, Bupati Akui Banyak Pekerjaan Masih Berjalan

Pemkab Mimika Percepat Peresmian Fasilitas Dasar di Wilayah Pedalaman, Berikut Pernyataan Bupati Johannes Rettob

8 November 2025
HUT ke-74, IBI Mimika Tegaskan Komitmen Majukan Kesehatan Ibu dan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

HUT ke-74, IBI Mimika Tegaskan Komitmen Majukan Kesehatan Ibu dan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

8 November 2025

POPULER

  • OKIA Angkat Bicara soal Dukungan kepada FP untuk Duduki Jabatan Presdir Freeport

    OKIA Angkat Bicara soal Dukungan kepada FP untuk Duduki Jabatan Presdir Freeport

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Nama 12 Pejabat Baru di Pemkab Mimika Sudah Final, Pelantikan Tunggu Keputusan Bupati

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Remaja Ditemukan Tewas di Jalan Patimura Timika, Polisi Pastikan Tidak Tanda Kekerasan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Skandal Proyek Aerosport, Satu Lagi ASN Pemkab Mimika Dipanggil Penyidik

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Darurat! HIV-AIDS Capai 8.251 Kasus, Pemkab Mimika Didesak Segera Bentuk KPA

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
uji kompetensi

Uji Kompetensi Eselon II, Plt Sekda: Pemkab Mimika Masih Menunggu Persetujuan KASN

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id