ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.  

26 September 2023
0
Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua 

Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua(Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia dalam implementasinya kurang dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua.

Padahal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam siaran persnya yang diterima Koranpapua.id, Selasa 26 September 2023 malam mengatakan, Permendagri ini dikeluarkan dengan maksud untuk meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berkualitas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Serta memberikan kepastian atas hak masyarakat terhadap informasi publik yang dinginkan. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua, belum maksimal dilaksanakan.

Baca Juga

Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA Serukan Persaudaraan Sejati dan Akhiri Rasisme

TNI Tembak Mati 18 Anggota TPNPB-OPM di Sugapa, Sejumlah Barang Bukti Disita

Bahkan menurut Wilhelmus, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi public yang belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Temuan ini berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) setiap tahun yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua terhadap badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua.

“Ini menunjukkan bahwa ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah,” tandas Wilhelmus.

Selain itu, komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Menurut Wilhelmus, seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi publik dan membuka partisipasi bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Kami juga menemukan bahwa Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua sebagai PPID utama di Provinsi Papua dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu/pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Wilhelmus.

Selain itu, kata Wilhelmus menuturkan, dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID di Papua kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik. Terkait hal ini, Wihelmus meminta kepada Kemendagri RI untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan di tanah Papua.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua: Wilhelmus Pigai, Mobile: +62 822-4802-3355 dan Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua: Joel Betuel Agaki Wanda, Mobile: +62 852-5454-9070. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA Serukan Persaudaraan Sejati dan Akhiri Rasisme

15 Mei 2025
TNI Tembak Mati 18 Anggota TPNPB-OPM di Sugapa, Sejumlah Barang Bukti Disita

TNI Tembak Mati 18 Anggota TPNPB-OPM di Sugapa, Sejumlah Barang Bukti Disita

15 Mei 2025
Uskup Kedua Putra Asli Papua, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru Dipesan Mewujudkan Papua Tanah Damai

Uskup Kedua Putra Asli Papua, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru Dipesan Mewujudkan Papua Tanah Damai

15 Mei 2025
Ditemukan Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Sampah RSUD Mimika

Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

15 Mei 2025
Konsep Otomatis

Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA Resmi Menjadi Gembala Umat di Keuskupan Timika

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Berkunjung ke Kuala Kencana, Bupati Jayawijaya Melihat Langsung Pendauran Sampah Jadi Paving Block

14 Mei 2025
Next Post
Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Asap Rokok Masih Mengepul di Kantor Puspem Mimika, Perbup No 68 Tahun 2022 Mandul  

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Laka Tunggal, Jalan Cenderawasih Kembali Makan Korban, Diduga Anggota TNI

Pj Gubernur Ribka Haluk: Memajukan Pembangunan Papua Tengah Harus Melalui Pendidikan

Ribka Haluk, Penjabat Gubernur yang Tidak Miliki Mobil Pribadi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id