TIMIKA, Koranpapua.id- Aliansi Pengusaha Putra Papua Amungme Kamoro (APPAK) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi pemalangan ruang kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika, Senin 21 Agustus 2023.
Aksi pemalangan dilakukan karena merasa kecewa terhadap kebijakan BPBJ yang tetap melakukan proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhadap proyek pemerintah dibawah Rp1 miliar.
Padahal sesuai ketentuan proyek dengan nilai Rp1 miliar kebawah bisa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Yohanes Kemong, Penasehat APPAK kepada Koranpapua.id menjelaskan, pemalangan dilakukan karena APPAK merasa tidak puas dengan kebijakan yang tidak langsung menunjuk pengusaha OAP untuk mengerjakan proyek dibawah Rp1 miliar.
Pengusaha OAP yang ikut pelelangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga semua proyek dikerjakan oleh pengusaha lain.
“Ini yang membuat kami marah. Anggaran besar. Dana Otsus ini kemana, siapa yang menikmati APBD besar ini. Kalau semuanya begini lalu pembinaan kepada pengusaha OAP bagaimana, ” tanya Kemong.
Mantan Ketua KPU Mimika yang biasa dipanggil YK mengharapkan pemerintah memberikan kebijakan kepada pengusaha lokal. Pekerjaan tetap diberikan kepada kontraktor OAP, dinas terkait melakukan kontrol dan mengawasi pekerjaan.
YK sangat menyayangkan paket pekerjaan 800 juta malah dilelang terbuka. Meski tidak menyebut proyek dimaksud, namun ada juga proyek Rp300 juta dilelang dan dimenangkan satu kontraktor, untuk selanjutnya dibagi ke sub-sub kontraktor dengan nilai pekerjaan Rp15 juta.
“Bagaimana mungkin kerja sub kontraktor dengan dana 15 juta untuk 50 meter. Inikan tidak masuk diakal. Rp15 juta itu baru untuk beli semen sudah habis,” tandas YK.
Dana untuk sub kontraktor Rp15 juta, menurut YK bukan untuk pembinaan anak-anak Papua melainkan sebuah penghinaan.
“Dengan sistem kerja semacam ini kita tolak. Dan meminta orang-orang yang bekerja di LPSE harus diganti,” tandasnya.
Mereka yang bekerja di LPSE sebaiknya dipercayakan kepada orang yang mampu dan bisa memihak untuk membina pengusaha Papua.
LPSE harus mengetahui proyek yang harus dilelang umum dan dilelang khusus. APPAK mempunyai dokumen perusahaan lengkap dan jelas.
Pemerintah harus hilangkan stigma menunjuk orang lain karena alasan OAP tidak mampu bekerja.
“Jangan sekarang Pemerintah Pusat bilang Dana Otsus gagal. Kita balik bertanya lalu siapa yang kelola,” tegas YK.
Dikatakan, dana Otsus tidak diberikan kepada satu lembaga yang mengelola, tetapi dibagikan melalui OPD untuk selanjutnya diberikan kepada OAP melalui pekerjaan proyek.
“Dana Otsus itukan lewat dinas terkait, tapi yang terjadi selama ini orang lain yang kepala dinas, jadi sama saja orang lain yang pakai,” papar YK.
Dengan demikian ada anggapan dan penilaian bahwa orang Papua tidak menikmati dana Otsus itu wajar. Persoalan ini sudah disampaikan langsung ke Pj Bupati Mimika untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Sementara Bambang Wiji W, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum memberikan tanggapan. (Redaksi)