ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan 43 dari 575 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan ini setelah KPU melakukan verifikasi berkas selama sebulan terhadap semua Baceleg utusan 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

KPU memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada 532 Bacaleg untuk memperbaiki dokumen, terhitung Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini mengingat tanggal 10 Juli, KPU akan melakukan verifikasi ulang dokumen hasil perbaikan Parpol terhadap semua Bacaleg yang statusnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Apabila dalam verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, maka Bacaleg tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), dan jika tidak sesuai ketentuan secara otomatis ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika kepada awak media usai Focus Grup Discusion di Horizon Ultima Timika, Rabu 28 Juni 2023.

Elisabeth mengungkapkan rata-rata 18 Parpol mengakui kendala utamanya adalah akun Silon terpusat. Melihat kendala ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mengusulkan agar secara konkrit sebaiknya Parpol meminta supaya akun Silon dikerjakan di kabupaten. Namun usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena diatur oleh masing-masing DPP.

Elisababeth menegaskan, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkan berita acara kepada Parpol untuk melengkapi status kekurangannya. Sekarang sudah masuk hari ketiga masa Parpol memperbaiki dokumen.

Hampir semua Parpol tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan penempatan kolomnya. Misalnya, kolom dokumen KTP tetapi diisi KTA, kolom ijazah diisi surat bebas narkoba.

“ Jakarta mengelola 514 kabupaten dan kota dengan sekian ribu Bacaleg. Satu Bacaleg paling kurang ada 9 atau 10 dokumen. Untuk konteks Kabupaten Mimika, KPU verifikasi dokumen hampir 5.000 lebih dokumen terhitung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” papar Elisabeth.

KPU melakukan verifikasi tidak menggunakan dokumen fisik melainkan langsung di Silon. Apabila setelah tanggal 9 Juli, ketika diverifikasi perbaikan masih ditemukan pengisian data tidak sesuai kolom, akan dinyatakan TMS.

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, agar memperhatikan lebih serius soal keterwakilan perempuan. Karena apabila dalam perbaikan tidak memenuhi syarat, maka otomatis namanya tidak ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Elisabeth juga menyampaikan hampir semua Bacaleg mengunggah foto lama. Ada juga yang memakai foto hasil editan selfie menggunakan HP dan hasil dari kroping dari KTP.

Pemakaian foto dengan cara-cara yang disebutkan diatas tidak bisa diterima, sebab foto dalam Silon dan nama Bacaleg akan digunakan untuk dicetak di surat suara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1845 shares
    Bagikan 738 Tweet 461
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id