ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ribka Pastikan Jhon Rettob Kembali Menjabat, Valentinus: Jika yang Dilantik Plh Kewenangan Sangat Terbatas

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

26 Juni 2023
0
Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang terkait dengan mulai bertugasnya Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Bupati Mimika, Senin 26 Juni 2023.

Pelantikan Valentinus tanggal 20 Juni lalu di Nabire dan pemberhentian Plt Johanes Rettob sudah mengikuti mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pelantikan Pj Bupati semata-mata untuk kepentingan daerah ini, sambil menunggu kapastian hukum terkait kasus yang menjerat Jhon Rettob. Karena itu masyarakat harus tetap tenang, jika nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, Jhon Rettob akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tadi sudah terang benderang kami jelaskan. Itu berlaku di mana-nama bukan hanya di Timika tapi di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Swiss Belinn, Senin 26 Juni.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Ribka kembali menegaskan bahwa Jhon Rettob hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan. “Saya ingatkan hanya sementara dan perlu digarisbawahi. Jika tidak bersalah Jhon Rettob akan kembali bertugas sampai berakhir masa jabatannya,” tandas Ribka.

Sementara Pj Bupati Mimika Valentinus mengungkapkan, dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. Menjabat sebagai Pj Bupati Mimika hanya sementara menggantikan Jhon Rettob yang kebetulan lagi tersandung masalah hukum.

“Dan kebetulan saya sendiri yang ditunjuk dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Mimika. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan Jhon Rettob saat ini kasusnya teregister sebagai terdakwa di pengadilan. Dan itu jelas aturannya,” papar Valentinus.

Pemerintah Pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara wajib tegakkan hukum.

Valentinus menjelaskan, kenapa dirinya dilantik sebagai Penjabat (Pj) dan bukan Pelaksana Harian (Plh), karena ini berkaitan dengan kelangsungan perjalanan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, apabila yang dilantik Plh maka urusan keuangan dan pemerintahan akan terhenti. “Dalam kasus ini kita bandingkan dengan Papua induk. Papua Induk pada saat Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, maka harus ditunjuk Plh yang saat itu dijabat Sekda definitif,” papar Valentinus.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng ditahan dan sekarang statusnya terdakwa oleh KPK. Kemudian digantikan oleh Wakil Bupati yang diangkat menjadi Plt Bupati. Saat ini Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa dan teregister di pengadilan maka harus diberhentikan sementara.

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

Mengapa tidak menunjuk Sekda Mimika yang saat ini dijabat Petrus Yumte, Valentinus menuturkan, Jabatan Sekda Mimika sekarang masih belum definitif. Atas dasar itulah maka pemerintah pusat mengambil alih dengan melantik Penjabat Bupati Mimika.

“Nanti saya akan berikan press release dari Kemendagri untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj, status pemberhentian sementara dan kenapa harus orang dari Pusat,” papar Valentinus sambari berharap Jhon Rettob lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1846 shares
    Bagikan 738 Tweet 462
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Bawa Bendera Bintang Kejora, Seorang Pria Tergeletak Diamankan Aparat di Mimika

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Dokumentasi/Koranpapua.id)

Pj Gubernur: Pj Bupati Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Tetapi Melanjutkan Program OMTOB

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte foto bersama para Asisten dan pimpinan OPD Mimika usai rapat tertutup di Swiss Belinn, 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Gubernur Ribka Tegaskan SK Pemberhentian Sementara Plt Bupati Diserahkan di Hotel Borobudur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id