ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ribka Pastikan Jhon Rettob Kembali Menjabat, Valentinus: Jika yang Dilantik Plh Kewenangan Sangat Terbatas

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

26 Juni 2023
0
Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang terkait dengan mulai bertugasnya Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Bupati Mimika, Senin 26 Juni 2023.

Pelantikan Valentinus tanggal 20 Juni lalu di Nabire dan pemberhentian Plt Johanes Rettob sudah mengikuti mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pelantikan Pj Bupati semata-mata untuk kepentingan daerah ini, sambil menunggu kapastian hukum terkait kasus yang menjerat Jhon Rettob. Karena itu masyarakat harus tetap tenang, jika nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, Jhon Rettob akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tadi sudah terang benderang kami jelaskan. Itu berlaku di mana-nama bukan hanya di Timika tapi di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Swiss Belinn, Senin 26 Juni.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Ribka kembali menegaskan bahwa Jhon Rettob hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan. “Saya ingatkan hanya sementara dan perlu digarisbawahi. Jika tidak bersalah Jhon Rettob akan kembali bertugas sampai berakhir masa jabatannya,” tandas Ribka.

Sementara Pj Bupati Mimika Valentinus mengungkapkan, dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. Menjabat sebagai Pj Bupati Mimika hanya sementara menggantikan Jhon Rettob yang kebetulan lagi tersandung masalah hukum.

“Dan kebetulan saya sendiri yang ditunjuk dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Mimika. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan Jhon Rettob saat ini kasusnya teregister sebagai terdakwa di pengadilan. Dan itu jelas aturannya,” papar Valentinus.

Pemerintah Pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara wajib tegakkan hukum.

Valentinus menjelaskan, kenapa dirinya dilantik sebagai Penjabat (Pj) dan bukan Pelaksana Harian (Plh), karena ini berkaitan dengan kelangsungan perjalanan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, apabila yang dilantik Plh maka urusan keuangan dan pemerintahan akan terhenti. “Dalam kasus ini kita bandingkan dengan Papua induk. Papua Induk pada saat Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, maka harus ditunjuk Plh yang saat itu dijabat Sekda definitif,” papar Valentinus.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng ditahan dan sekarang statusnya terdakwa oleh KPK. Kemudian digantikan oleh Wakil Bupati yang diangkat menjadi Plt Bupati. Saat ini Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa dan teregister di pengadilan maka harus diberhentikan sementara.

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

Mengapa tidak menunjuk Sekda Mimika yang saat ini dijabat Petrus Yumte, Valentinus menuturkan, Jabatan Sekda Mimika sekarang masih belum definitif. Atas dasar itulah maka pemerintah pusat mengambil alih dengan melantik Penjabat Bupati Mimika.

“Nanti saya akan berikan press release dari Kemendagri untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj, status pemberhentian sementara dan kenapa harus orang dari Pusat,” papar Valentinus sambari berharap Jhon Rettob lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

13 September 2026
Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

13 September 2026
Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Dokumentasi/Koranpapua.id)

Pj Gubernur: Pj Bupati Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Tetapi Melanjutkan Program OMTOB

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte foto bersama para Asisten dan pimpinan OPD Mimika usai rapat tertutup di Swiss Belinn, 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Gubernur Ribka Tegaskan SK Pemberhentian Sementara Plt Bupati Diserahkan di Hotel Borobudur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id