ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Kaum Muda Timika Diingatkan Hindari Seks Bebas, Media Sosial Menjadi Salah Satu Penyebabnya

Orang tua harus terus menerus memberikan pemahaman, termasuk pengawasan terhadap kegiatan anak setiap hari.

19 Juni 2023
0
Kaum Muda Timika Diingatkan Hindari Seks Bebas, Media Sosial Menjadi Salah Satu Penyebabnya

Lidarmawaty Manurung, SST, M.Kes PJ Seksi Kesehatan Keluarga membawakan materi bagi peserta pra IYD (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Seks bebas di kalangan kaum muda (remaja) di Timika kini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika. Hal ini dikarenakan akibat negatif yang ditimbulkan oleh prilaku seksual di luar nikah sangat besar.

“Seks bebas dapat menyebabkan penularan penyakit menular seksual yang disebabkan oleh beberapa virus dan bakteri melalui cairan tubuh”

Salah satu penyebab remaja berani melakukan seks di luar nikah dikarenakan kurang bijak menggunakan media sosial (Medsos). Tontonan dan bacaan yang banyak berseliweran di Medsos menjadi pemicu para remaja untuk ingin meniru.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini Lidarmawaty Manurung, SST, M.Kes Pj Seksi Kesehatan Keluarga, Dinas Kesehatan Mimika memberikan pemahaman seputar prilaku seks bebas kepada anak muda Katolik peserta Indonesian Youth Day (IYD), Senin 19 Juni 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kegiatan yang berlangsung di Aula Sentra Pendidikan, SP5, Lidarmawaty menjelaskan, seks bebas adalah perilaku seksual yang dilakukan di luar nikah. Biasanya hubungan tidak resmi ini terjadi antara satu pasangan dengan pasangan lain tanpa pernikahan atau bisa melakukan berganti-ganti pasangan.

Baca Juga

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Seks bebas juga dapat dilakukan pasangan muda mudi tanpa melalui suatu komitmen atau ikatan emosional. Lidarmawaty menyebutkan, selain Medsos ada juga beberapa faktor yang mendorong kaum muda untuk melakukan hubungan tidak lazim.

Diantaranya, lemahnya keimanan. Karena itu kaum remaja harus meningkatkan pengetahuan tentang agama, karena agama adalah fondasi bagi kehidupan.

Kurangnya pendidikan seks yang benar. Faktor pengetahuan yang minim akan dampak seks bebas, ditambah rasa ingin tahu yang tinggi dapat memudahkan kaum muda terjerumus ke dalam hal-hal negatif.

Lemahnya pengawasan orang tua juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya hubungan tanpa restu. Dikatakan, orang tua sangat diperlukan, karena menjadi orang terdekat anak-anak. Orang tua harus terus menerus memberikan pemahaman, termasuk pengawasan terhadap kegiatan anak setiap hari.

“Seks bebas dapat menyebabkan penyakit menular seksual yang ditularkan melalui cairan. Penyakit menular seksual disebabkan oleh beberapa virus dan bakteri yang menyebar melalui cairan tubuh,” jelasnya.

Beberapa penyakit yang diakibatkan oleh seks bebas diantaranya Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti sifilis, gonore, klamidia dan HIV.

Jadilah Polisi untuk Diri Sendiri

Selain mendapatkan materi seputar prilaku seks bebas, ratusan anak muda Katolik peserta Pra IYD juga mendapatkan materi “Peran Masyarakat Dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban”.

Iptu Paulus Ranterangu, Kasat Bimbingan Masyarakat Polres Mimika mengatakan, anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpatokan pada Pasal 13  Undang- Undang No 2 Tahun 2002.

Masyarakat termasuk anak muda harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri dengan cara menaati hukum dan peraturan.

Yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang tidak lepas dari jalannya roda pembangunan nasional secara umum,” ujar Paulus.


Karena itu Paulus mengajak anak muda Katolik untuk bersama-sama dengan kepolisian untuk menjaga Kamtibmas. Masyarakat termasuk anak muda harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri dengan cara menaati hukum dan peraturan.

Sebagai pelaku utama pengembangan Siskamtibmas swakarsa, polisi juga bertugas untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“ Kita harus bisa mengubah mindset atau cara pikir kita. Salah satu contoh jika menyelesaikan permasalahan harus dengan kepala dingin, tidak cepat mengambil keputusan,” pesan Paulus (redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

28 Agustus 2026
Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

28 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

28 Agustus 2026
Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

28 Agustus 2026
BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

28 Agustus 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda Se-Papua Raya Segera Rampungkan Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Keterlambatan Tidak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Regulasi

28 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Panti Asuhan Santa Susana Timika Tampung 62 Anak, 80 Persen Yatim Piatu

Panti Asuhan Santa Susana Timika Tampung 62 Anak, 80 Persen Yatim Piatu

Turnamen Futsal Menyambut Pra Deklarasi AMKI Bergulir, Nason : Pemain Tetap Menjaga Sportifitas dan Persaudaraan

Turnamen Futsal Menyambut Pra Deklarasi AMKI Bergulir, Nason : Pemain Tetap Menjaga Sportifitas dan Persaudaraan

Enam Jam Digembok Kantor Dinkes Dibuka, Menunggu Tidak Ada Penyelesaian Malam Ini Marsel Gembok Kembali

Enam Jam Digembok Kantor Dinkes Dibuka, Menunggu Tidak Ada Penyelesaian Malam Ini Marsel Gembok Kembali

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id