ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Petrus Yumte: Penanganan Tailing Pemkab Mimika dan Freeport Tidak ‘Tidur’

Salah satu upaya adalah memanfaatkan tailing sebagai bahan dasar pembangunan proyek fisik di beberapa daerah di Papua.

10 Juni 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pj. Sekda Kabupaten Mimika, Dr. Petrus Yumte, SH. M.Si menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak ‘tidur’ (baca diam-Red) dalam penanganan masalah tailing.

Dampak limbah perusahaan berupa pasir tailing bukan saja menjadi beban Freeport tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika. Berbagai kajian sudah dan sedang dilakukan pemerintah untuk menangani persoalan ini.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Petrus di hadapan Ketua Komite II DPD RI Yoris Raweyai, anggota DPRP Papua, Asisten III Provinsi Papua dan tokoh masyarakat adat Mimika dalam pertemuan menjaring aspirasi yang berlangsung di Rimba Papua Hotel, Jumat 9 Juni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“ Pemkab bersama Freeport Indonesia tidak tidur. Waktu saya jadi Kepala Dinas Pertambangan kita pernah studi banding ke Cina dalam rangka membuka pabrik semen. Jadi untuk pengelolaan tailing pemerintah tidak tidur,” ujar Yumte.

Baca Juga

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Menurutnya, proses penanganan tailing masih berjalan hingga hari ini. Pada akhir tahun 2022 Pemkab Mimika melakukan kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Bandung untuk melakukan kajian pemanfaatan tailing.

Ia berharap proses pematangan pemanfaatan tailing, termasuk menyiapkan regulasi perlindungan hak-hak masyarakat adat secapatnya rampung.

“Saat itu juga telah disiapkan Peraturan Daerah untuk mengayomi masyarakat terdampak. Jadi di situ peran Pemkab sudah berjalan,” tandas Petrus.

Mengenai hal ini, pemerintah daerah sudah tiga kali  mengadakan pertemuan bersama Freeport. Dalam pertemuan pemerintah sudah meminta pihak perusahaan segera melakukan upaya mengurangi volume tailing.

Salah satu upaya adalah memanfaatkan tailing sebagai bahan dasar pembangunan proyek fisik di beberapa daerah di Papua. Seperti yang sekarang sedang berjalan, melalui Perusahaan Daerah (Perusda) mengirim tailing ke Merauke walaupun volumenya belum banyak.

“Untuk mengeluarkan tailing dalam jumlah besar setiap harinya bukanlah pekerjaan mudah,” tambah Yumte.

Ia mengemukan bahwa kehadiran Freeport dan Pemkab Mimika diibaratkan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Begitu juga dengan masyarakat Mimika dalam setiap suka duka maupun plus minusnya.

Kabupaten Mimika saat ini memasuki usia 28 tahun sejak berpisah dengan kabupaten induk Fakfak tahun 1996. Sementara Freeport sudah hadir puluhan tahun lalu. Selama beroperasi, perusahaan telah memberikan banyak hal positif untuk masyarakat dan pemerintah.

Karena itu apabila ada persoalan selama perjalanan perusahaan, perlu didiskusikan bersama untuk perbaikan.

Kepada rombongan Komite II DPD, Petrus juga menginformaskan bahwa pertemuan semacam ini pernah difasilitasi oleh Pj. Gubernur Papua Tengah melalui Asisten III Setda Papua Tengah. Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya juga membahas masalah lingkungan terkait limbah perusahaan.  (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

29 Januari 2026
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post

Sambut HUT ke 99, WKRI Katedral Tiga Raja Timika Selenggarakan Aneka Lomba

KLHK, BRGM dan Freeport Rehabilitasi 2.000 Hektar Lahan Mangrove di Kaltim

Petrus Pali Amba, Kepala Disperindag Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Penerimaan Pasar Sentral Rp687.185.000, Pengunjung Sepi Retribusi Parkir Menurun

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id