Timika – Perwakilan pelajar SMA Katolik Santa Maria keluar sebagai jawara dalam Lomba Cerdas Cermat Sadar Hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Mimika. Atas kemenangan ini mereka berhak membawa pulang uang pembinaan Rp20 juta, piala bergilir, piala tetap, medali dan piagam.
Juara dua diraih oleh SMA Negeri 6 Mimika mendapatkan uang pembinaan Rp15 juta, piala, medali dan piagam. Juara tiga ditempati SMK Negeri 1 Mimika mendapatkan uang pembinaan Rp10 juta, piala, medali dan piagam.
Sementara juara harapan satu diraih SMAN 1 Mimika mendapatkan Rp5 juta piala, medali dan piagam. Harapan dua SMA Intergral Hidayatullah mendapatkan uang pembinaan Rp4 juta, piala, medali dan piagam. Harapan tiga oleh SMK Negeri 3 Mimika mendapat uang pembinaan Rp3 juta, piala, medali dan piagam.
Panitia juga memberikan uang pembinaan Rp1juta kepada sekolah yang menjadi peserta lomba namun belum berhasil mendapatkan juara.
“Materi yang diperlombakan meliputi Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan, perumahan kumuh, Undang-Undang ITE dan Narkoba”
Lomba yang digagas oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua berlangsung selama dua hari, Jumat 19 Mei dan Sabtu 20 Mei 2023 di Hotel Horison Ultima, dibuka oleh Maria Rettob, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Mimika.
Muhammad Jambia, SH Kepala Bagian Hukum melalui Isak Lokobal, SH., MH, Kasie Hukum Setda Mimika menjelaskan, materi yang diperlombakan meliputi Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan, perumahan kumuh, Undang-Undang ITE dan Narkoba.
Isak Lokobal yang juga sebagai tim juri menuturkan, melalui lomba cerdas cermat dapat memberikan pengetahuan positif kepada pelajar sekolah, terutama yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Para pelajar juga bisa taat dan sadar hukum sejak dini, termasuk memberikan pemahaman yang benar kepada pelajar tentang isi dan muatan peraturan perundang-undangan, mana yang harus dilaksanakan dan mana yang tidak boleh dilanggar.
Dengan perlombaan ini dapat menjadikan siswa-siswi sebagai corong penyebarluasan informasi hukum yang benar di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Kegiatan lomba Cerdas Cermat Sadar Hukum merupakan program nasional yang digagas dan diresmikan oleh Kemenkumham pada tahun 2017 lalu di Pendopo Rumah Negara SP3.
Pada tahun 2018 di Kabupaten Mimika ditetapkan 16 kampung sadar hukum, yang mana berperan memberikan kegiatan sosialisasi sadar hukum kepada masyarakat.
“Dulu lebih kepada pembinaan kampung sadar hukum kepada masyarakat. Namun adanya Covid-19 hampir tiga tahun tidak berjalan. Tahun 2023 baru dimulai lagi dengan lomba cerdas cermat tingkat SMA-SMK,” papar Isak kepada Koranpapua.id melaui teleponnya, Minggu 21 Mei 2023.
Perlombaan ini menjadikan siswa-siswi sebagai corong penyebarluasan informasi hukum yang benar di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Perlomban ini sesuai aturan dimulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Menurut rencana mulai tahun 2024 peserta yang keluar sebagai juara pertama akan mewakili Kabupaten Mimika ke tingkat provinsi tahun 2025. Dan apabila menang di tingkat provinsi akan diutus ke tingkat nasional tahun 2026.
Kepada sekolah-sekolah yang belum masuk sebagai juara, mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika, Isak Lakobal berpesan untuk tidak berkecil hati. Teruslah giat belajar dan selalu taat hukum. Kepada para guru pendamping diminta untuk terus memberikan pendampingan kepada anak didik seputar masalah kesadaran hukum.
Dipaparkan, materi cerdas cermat disusun oleh Kemenkumham dengan jumlah pertanyaan 200 nomor. Selanjutnya soal dan jawaban dikirim ke Bagian Hukum untuk dibagikan kepada 25 sekolah untuk dipelajari.
Dewan juri dalam lomba ini, dua orang dari Kanwil Kemenkumham Papua yakni Aguestho Prawar, SH dan Dwi Agus Prasetiyo, SH ditambah Isak Lokobal, SH., MH dari Bagian Hukum Mimika. (redaksi)