ADVERTISEMENT
Senin, Maret 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bawaslu Ingatkan ASN- TNI-Polri Terlibat Kampanye Dipidana Satu Tahun Penjara

21 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada semua pejabat negara, termasuk anggota TNI-Polri untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu yang akan berlangsung Tahun 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 menyebutkan kepada mereka yang ketahuan terlibat kampanye akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai himbauan yang disampaikan Bawaslu melalui beberapa grup Whatsapps (WA) juga mengingatkan sejumlah lembaga negara juga tidak boleh ikut pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Baca Juga

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Lembaga mana saja yang juga dilarang sesuai ketentuan pada pasal 280 ayat 2 dan 3 yakni, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural dan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Ketentuan lain yang diatur pada Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Sedangkan pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

15 Maret 2026
Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

Cuti Bersama Tanpa Mengurangi Pelayanan, OPD Diharapkan Mengatur Pola Kerja ASN Secara Fleksibel

15 Maret 2026
Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

Tiga Rumah Petak di Timika Ludes Terbakar, Satu Penguhuni Alami Luka Bakar, Kerugian Diprediksi Rp700 Juta

15 Maret 2026
Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

Yeremias Imbiri: Sosok Inspiratif, dari Journalist Hingga Arsitek Komunikasi

15 Maret 2026
Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

Percepat Penyaluran Dana Otsus Solusi Menekan Terjadinya SiLPA Daerah

15 Maret 2026
Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

Peristiwa Penembakan Beruntun, Kapolda Papua Tengah Minta Freeport Tambah Fasilitas CCTV

15 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    736 shares
    Bagikan 294 Tweet 184
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post

Jawara Cerdas Cermat Sadar Hukum se-Mimika, SMAK Santa Maria Terima Uang Pembinaan Rp20 Juta

Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Resmi Terpilih, Inilah Lima Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028

Gallery Foto Cerdas Cermat Sadar Hukum Se-Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id