ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bawaslu Ingatkan ASN- TNI-Polri Terlibat Kampanye Dipidana Satu Tahun Penjara

21 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada semua pejabat negara, termasuk anggota TNI-Polri untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu yang akan berlangsung Tahun 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 menyebutkan kepada mereka yang ketahuan terlibat kampanye akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai himbauan yang disampaikan Bawaslu melalui beberapa grup Whatsapps (WA) juga mengingatkan sejumlah lembaga negara juga tidak boleh ikut pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Baca Juga

32 Persen Warga Papua Tengah Masih Kekurangan Pangan, Tertinggi di Indonesia Timur

PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

Lembaga mana saja yang juga dilarang sesuai ketentuan pada pasal 280 ayat 2 dan 3 yakni, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural dan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Ketentuan lain yang diatur pada Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Sedangkan pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

32 Persen Warga Papua Tengah Masih Kekurangan Pangan, Tertinggi di Indonesia Timur

32 Persen Warga Papua Tengah Masih Kekurangan Pangan, Tertinggi di Indonesia Timur

2 Juni 2026
Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

2 Juni 2026
Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

1 Juni 2026
Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

1 Juni 2026
Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

1 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    825 shares
    Bagikan 330 Tweet 206
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post

Jawara Cerdas Cermat Sadar Hukum se-Mimika, SMAK Santa Maria Terima Uang Pembinaan Rp20 Juta

Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Resmi Terpilih, Inilah Lima Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028

Gallery Foto Cerdas Cermat Sadar Hukum Se-Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id