ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bawaslu Ingatkan ASN- TNI-Polri Terlibat Kampanye Dipidana Satu Tahun Penjara

21 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada semua pejabat negara, termasuk anggota TNI-Polri untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu yang akan berlangsung Tahun 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 menyebutkan kepada mereka yang ketahuan terlibat kampanye akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai himbauan yang disampaikan Bawaslu melalui beberapa grup Whatsapps (WA) juga mengingatkan sejumlah lembaga negara juga tidak boleh ikut pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Baca Juga

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Lembaga mana saja yang juga dilarang sesuai ketentuan pada pasal 280 ayat 2 dan 3 yakni, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural dan warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketentuan ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Ketentuan lain yang diatur pada Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Sedangkan pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026
Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

11 Agustus 2026
20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Sopir Taksi Dibacok OTK di Jalur Trans Nabire–Paniai, Kepala Dijahit 12 Kali

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Jawara Cerdas Cermat Sadar Hukum se-Mimika, SMAK Santa Maria Terima Uang Pembinaan Rp20 Juta

Sepuluh Calon Anggota KPU Papua Tengah Siap Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Resmi Terpilih, Inilah Lima Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028

Gallery Foto Cerdas Cermat Sadar Hukum Se-Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id