Timika – Menuju Indonesia Satu Data, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sejak 2 sampai 21 Mei 2023 mendatang tengah melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memperbaiki data perlindungan sosial.
Adriana Helena Carolina, Kepala BPS Provinsi Papua menjelaskan program pemerintah ini tidak saja Forum Konsultasi Publik (FKP), tetapi ada beberapa program lain yang dilakukan BPS. Diantaranya Regsosek untuk memperbaiki data perlindungan sosial. “Regsosek ini sekarang lagi uji publik yang merupakan bagian dari data yang diperoleh BPS dari Bappenas pada Oktober 2022 lalu,” ujar Adriana.
Dijelaskan, untuk mendukung pelaksanaan Regsosek petugas kembali ke kampung untuk bertemu para ketua RT untuk melihat kembali data yang sebenarnya.
“Karena menjadi satu data Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, maka kita mulai perbaiki dari data rumah tangga dulu,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPS Mimika, Selasa 9 Mei 2023.
Regsosek merupakan program pemerintah untuk memperbaiki data perlindingan sosial dan data kependudukan. Dengan demikian, BPS mulai meng-update data mulai dari tingkat kampung dan kelurahan. Diharapkan dengan pendataan mulai dari kampung, tidak ada satu orang atau rumah tangga yang terlewati.
Setelah semua data terkumpul maka pemerintah melalui kementerian bisa menurunkan program ke masyarakat berdasarkan data yang ada. Misalnya, PLN membuat program disesuaikan dengan kebutuhan desa atau kampung berdasarkan jumlah warga. Begitu juga Kementerian Kesehatan membuat program kesehatan sesuai dengan jumlah orang di wilayah tersebut. Sama halnya dengan Kementerian Sosial ketika akan memberikan bantuan sosial.
Data yang ada nantinya bukan menjadi data BPS melainkan data bersama. Semua kementerian atau lembaga negara bisa menggunakan data yang sama sesuai kebutuhan.
“Karena untuk menghasilkan data butuh biaya yang besar, sehingga satu kali jalan memperoleh data yang bisa dipakai dan dibagikan kepada semua lembaga dan kementerian,” paparnya.
Ia mengakui sebenarnya setiap lembaga negeri dan kementerian sudah memiliki data perlindungan, namun Presiden menginstruksikan agar semua kementerian menggunakan satu data. “Dengan satu data Indonesia apabila Kementerian Sosial memberikan bantuan menggunakan data ini silahkan. Nanti dari Kementerian Perdagangan mau memberikan bantuan bagi UMK silakan,” katanya.
Untuk menghasilkan satu data Indonesia, BPS melakukan kolaborasi dengan Kemendagri, Bappenas maupun lembaga lain. Pada prinsipnya BPS mendapatkan data awal dari Disdukcapil melalui Kemendagri, sebab data Disdukcapil merupakan data yang paling sensitif dan tidak semua orang mempunyai hak untuk mengakses.
Ia menambahkan dalam Regsosek ini apabila menemukan warga yang belum mempunyai KTP, pihak BPS akan melaporkan ke Disdukcapil untuk memproses KTPnya. Pendataan awal ini dimulai serentak di Papua dari tanggal 2-21 Mei 2023.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pendataan belum selesai, BPS akan melaporkan kepada Pangdam dan Kapolda terkait pelanggaran Standar Operasi Prosedur (SOP) dan membuat surat pelanggaran SOP serta berita acara. Sebab ini terikat dengan penggunaan anggaran negara yang cukup besar.
Melalui berita acara akan dijelaskan apa yang menjadi penyebab keterlambatan pendataan. Apakah karena faktor gangguan keamanan atau adanya penolakan dari masyarakat. Meski demikian, saat ini masyarakat mulai mengerti akan pentingnya pendataan. Ini bisa dilihat dari mulai banyaknya warga yang datang mendaftar. (redaksi)