Timika- Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga pola hidup bersih mendorong Gerson Rumbarar, Kepala Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika melakukan terobosan baru.
Bersama dengan Babinkamtibmas, Babinsa, kader-kader posyandu dan para ketua RT langsung mendatangi rumah warga memberikan sosialisasi hidup bersih, terutama menjaga lingkungan tempat tinggal dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Warga juga diingatkan untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediahkan sesuai jam yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012, bahwa sampah hanya boleh dibuang pukul 18.00 sampai 06.00 WIT.
“Sosialisasi seputar kebersihan lingkungan ini, sebelumnya dilakukan dengan mengundang warga ke kantor kelurahan. Tetapi untuk tahun 2023 kami langsung datangi rumah warga,”ujar Gerson Rumbarar kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 10 Mei 2023.
Dikatakan, saat ini Plt Bupati Mimika Jhon Rettob bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta DPRD Mimika sedang melakukan studi banding pengelolaan sampah di Kabupaten Bayumas. Sambil menunggu keputusan baru pemerintah setelah kembali dari studi banding, pihak kelurahan Inauga masih menggunakan aturan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perda.
Disebutkan, sesuai data Tahun 2022 Kelurahan Inauga dihuni 2.097 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 7.544. Terdiri dari 3.670 laki-laki dan 3.874 perempuan. Jumlah ini diperkirakan bertambah pada tahun 2023.
Gerson menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya menerapkan program jemput sampah langsung ke rumah warga. Namun program ini tidak berjalan baik, karena banyak warga yang tidak membayar iuran sampah. Padahal iuran tersebut sangat diperlukan untuk biaya operasional kendaraan dan sebagiannya untuk upah pekerja.
“Sebenarnya sudah jalan beberapa bulan tapi kelurahan nombok. Sekarang warga buang sendiri ke lokasi pembuangan sampah. Petugas tidak lagi turun ambil. Operasionalnya membengkak dan kelurahan tidak ada dana khusus sampah,”tandasnya.
Kedepan pihak kelurahan akan membuat aturan bagi warga yang tidak membayar iuran sampah, tidak mendapatkan pelayanan administrasi di kelurahan. “Ini sebagai efek jera. Apabila saat mengurus keperluan di kelurahan wajib menunjukan kartu iuran sampah,”tegasnya. (redaksi)