ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

2 Mei 2023
0
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Marthen Malissa. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mulai memberlakukan aturan terbaru mengenai pemutihan kendaraan dinas. Jika selama ini bisa dilakukan secara perorangan, sekarang tidak perbolehkan dan hanya bisa dilakukan secara terbuka.

Penegasan ini disampaikan Marthen Malisa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Koranpapua.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei.

ADVERTISEMENT

Pelelangan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau dulu bisa dilakukan secara perorangan, sekarang tidak bisa lagi dan harus pelelangan secara terbuka,” tandas Marthen.

Baca Juga

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Mantan Kadis Sosial ini juga menjelaskan, kendaraan dinas yang bisa diputihan setelah melihat kondisi kendaraan sudah tidak efisien lagi untuk digunakan untuk operasional.

Sementara nilai pelelangan untuk kendaraan dengan pemakaian 5 sampai 7 tahun pembayaran 40 persen dan usia 7 sampai 10 tahun dengan pembayaran 20 persen dari nilai awal pembelian.

Ditambahkan, sebelum dilakukan pelelangan, diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Komisi Pelelangan Kekayaan Daerah (KPKD)  provinsi.

Setelah dari KPKD dilanjutkan dengan pengajuan pemutihan melalui kepala OPD dan atas persetujuan Sekda dan tembusannya ke BPKAD.

“Kemarin ada teman-teman yang mengajukan pemutihan. Tapi saya sarankan untuk pakai saja dulu selama kendaraannya masih layak untuk menunjang pekerjaan. Daripada kita pengadaan-pengadaan terus,” tandas Marthen. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
Next Post
BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Marianus Ingatkan Pengurus YPMAK Jangan Bermain di Arena Politik

Marianus Ingatkan Pengurus YPMAK Jangan Bermain di Arena Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id