ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

28 April 2023
0
Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang tahapan pendaftaran anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota memperbolehkan  mantan nara pidana (Napi) mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Parpol peserta Pemilu 2024.

Meski demikian mantan Napi wajib memenuhi beberapa syarat tambahan, selain syarat umum yang telah ditetapkan PKPU.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Elisabeth Rehawarin, Komisi Divisi Teknis Pengelenggara KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Lapas setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa tahanan.

Baca Juga

LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

Buruh Mimika Sampaikan Empat Usulan kepada Bupati Johannes Rettob

Syarat lainnya yakni mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, yang menerangkan bahwa bersangkutan telah menjalani masa tahanan sesuai putusan, termasuk menyerahkan salinan putusan dari pengadilan.

Semua persyaratan tambahan ini untuk memudahkan KPU menganalisa apakah yang bersangkutan secara administrasi benar-benar sudah menjalankan putusan pengadilan dan tidak lagi berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI.

“Kami KPU sebagai penyelenggara harus pastikan ini. Belajar dari pengalaman KPU Boven Digoel. Mereka salah mengartikan hanya melihat yang bersangkutan bebas dikasih lolos berkasnya, ternyata yang bersangkutan belum menjalankan masa hukuman lima tahun,”paparnya.

Sementara syarat lain yang wajib dilengkapi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Untuk Mimika, KPU sudah berkoordinasi dengan RSUD, namun saat ini RSUD Mimika belum ada sertifikasi khusus dan belum tersedia SDM, maka untuk syarat ini rumah sakit pemerintah terdekat adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura.

Ketentuan lain Bacaleg harus sudah berusia 21 tahun. Meski demikian ada kemudahan bagi Bacaleg yang saat ini berusia 20 tahun, namun ketika mendaftar secara resmi usianya masuk 21 tahun dengan menunjukan KTP Mimika.

Untuk Bacaleg kabupaten/kota dapat mengurus SKCK dan bebas Narkoba di Badan Narkoba Nasional (BNN) kabupaten/kota dan Polres setempat. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada BNN dan Polres dapat mengurus di BNN dan Polda Provinsi.

Sementara untuk Bacaleg DPR dan DPRP pengurusan SKCK dan surat bebas narkoba di provinsi. “Saya harap semua Parpol bisa memenuhi ketentuan yang ada,”tandas Elisabeth. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polres Mimika Serahkan Jenasah Mr X ke Dinas Sosial untuk Dimakamkan

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Penyelundupan Sopi dalam Coolbox Ikan di Timika Digagalkan, Satu Orang Diamankan

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Tempat Pemakaman Umum di Timika Penuh, Tiga Tahun DKPP Usulkan Lokasi Baru Belum Diakomodir

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Next Post

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Umat Hindu di Timika Rayakan Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1945

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

200 Penghuni Lapas Timika Belum Kantongi KTP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id