ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

"Kalau tambang masuk, ruang hidup kami akan semakin sempit. Hutan, tanah, sungai, dan sumber kehidupan masyarakat adat akan ikut terancam”.

26 Juli 2026
0
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Suasana Musyawarah Masyarakat Adat Tota Mapiha. Mereka menolak tambang emas ilegal dan DOB. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

DOGIYAI, Koranpapua.id – Masyarakat Adat Tota Mapiha menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Adage (Pagar Kehidupan) pada Jumat 17 Juli 2026.

Forum adat tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait perlindungan wilayah adat.

ADVERTISEMENT

Termasuk kelestarian lingkungan hidup, serta masa depan generasi Mapiha di tengah berbagai ancaman terhadap tanah adat mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam musyawarah itu, masyarakat menyampaikan sikap tegas menolak dugaan masuknya aktivitas penambangan emas illegal.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Musyawarah juga menolak rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Tota Mapiha, Kabupaten Dogiyai.

Mereka menilai kedua hal tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat serta keberlangsungan lingkungan.

Aktivis Lingkungan Papua, Eko-vinsent, mengapresiasi sikap masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayah leluhur mereka dari berbagai aktivitas yang dinilai dapat merusak ekosistem.

Menurutnya, apabila perusahaan tambang emas ilegal maupun proyek-proyek ekstraktif masuk ke wilayah adat Mapiha, masyarakat akan menghadapi berbagai risiko serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya sumber penghidupan.

Mereka menilai proyek-proyek tersebut yang lebih mengutamakan kepentingan segelintir elite maupun investor dan berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.

“Proyek-proyek itu berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat Mapiha,” ujarnya.

Eko-vinsent menilai, dari perspektif hukum ekologis, eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem.

Serta mempercepat perubahan iklim, merusak kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan kelestarian lingkungan hidup.

Mama Papua: Tanah Adat Jangan Dijual

Suasana musyawarah berlangsung emosional ketika seorang Mama Papua asal Mapiha menyampaikan penolakannya terhadap dugaan rencana masuknya perusahaan penambangan emas ilegal ke wilayah adat mereka.

Dalam penyampaiannya, ia juga menyinggung berbagai proyek berskala besar di Tanah Papua, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.

Menurutnya, PSN telah memunculkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberlanjutan hutan dan tanah ulayat.

Mama Papua tersebut mengaku semakin tersentuh setelah menyaksikan film dokumenter “PESTA BABI (Kolonialisme di Zaman Kita)”.

Film tersebut menggambarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat akibat eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Weyland dapat mengancam ruang hidup masyarakat apabila benar-benar terjadi.

“Kalau tambang masuk, ruang hidup kami akan semakin sempit. Hutan, tanah, sungai, dan sumber kehidupan masyarakat adat akan ikut terancam,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini menggantungkan hidup pada hutan dan kekayaan alam yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus ditolak.

Dalam MUbes tersebut, masyarakat berharap setiap kebijakan pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan sumber daya alam di Tanah Papua dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme persetujuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mubes Adage atau “Pagar Kehidupan” menjadi simbol komitmen masyarakat Adat Tota Mapiha untuk mempertahankan tanah leluhur, hutan, dan lingkungan sebagai warisan bagi generasi yang akan datang. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    910 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id