DOGIYAI, Koranpapua.id – Masyarakat Adat Tota Mapiha menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Adage (Pagar Kehidupan) pada Jumat 17 Juli 2026.
Forum adat tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi terkait perlindungan wilayah adat.
Termasuk kelestarian lingkungan hidup, serta masa depan generasi Mapiha di tengah berbagai ancaman terhadap tanah adat mereka.
Dalam musyawarah itu, masyarakat menyampaikan sikap tegas menolak dugaan masuknya aktivitas penambangan emas illegal.
Musyawarah juga menolak rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Tota Mapiha, Kabupaten Dogiyai.
Mereka menilai kedua hal tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat serta keberlangsungan lingkungan.
Aktivis Lingkungan Papua, Eko-vinsent, mengapresiasi sikap masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayah leluhur mereka dari berbagai aktivitas yang dinilai dapat merusak ekosistem.
Menurutnya, apabila perusahaan tambang emas ilegal maupun proyek-proyek ekstraktif masuk ke wilayah adat Mapiha, masyarakat akan menghadapi berbagai risiko serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya sumber penghidupan.
Mereka menilai proyek-proyek tersebut yang lebih mengutamakan kepentingan segelintir elite maupun investor dan berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.
“Proyek-proyek itu berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat Mapiha,” ujarnya.
Eko-vinsent menilai, dari perspektif hukum ekologis, eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem.
Serta mempercepat perubahan iklim, merusak kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan kelestarian lingkungan hidup.
Mama Papua: Tanah Adat Jangan Dijual
Suasana musyawarah berlangsung emosional ketika seorang Mama Papua asal Mapiha menyampaikan penolakannya terhadap dugaan rencana masuknya perusahaan penambangan emas ilegal ke wilayah adat mereka.
Dalam penyampaiannya, ia juga menyinggung berbagai proyek berskala besar di Tanah Papua, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.
Menurutnya, PSN telah memunculkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberlanjutan hutan dan tanah ulayat.
Mama Papua tersebut mengaku semakin tersentuh setelah menyaksikan film dokumenter “PESTA BABI (Kolonialisme di Zaman Kita)”.
Film tersebut menggambarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat akibat eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Weyland dapat mengancam ruang hidup masyarakat apabila benar-benar terjadi.
“Kalau tambang masuk, ruang hidup kami akan semakin sempit. Hutan, tanah, sungai, dan sumber kehidupan masyarakat adat akan ikut terancam,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini menggantungkan hidup pada hutan dan kekayaan alam yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus ditolak.
Dalam MUbes tersebut, masyarakat berharap setiap kebijakan pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan sumber daya alam di Tanah Papua dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melibatkan masyarakat melalui mekanisme persetujuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mubes Adage atau “Pagar Kehidupan” menjadi simbol komitmen masyarakat Adat Tota Mapiha untuk mempertahankan tanah leluhur, hutan, dan lingkungan sebagai warisan bagi generasi yang akan datang. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








