Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika Dua terduga pelaku narkotika berinisial RI (33) dan AA (27) diamankan di Mapolres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id) 21 Januari 2026 Bagikan206Tweet129Send
Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan Personel Sat Resnarkoba saat menyerahkan berkas perkara tahap I kasus peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:Ist/koranpapua.id) 15 Oktober 2025 Bagikan199Tweet124Send
Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan Ilustrasi beberapa jenis narkotika. (foto:ist/koranpapua.id) 25 September 2025 Bagikan199Tweet124Send
Residivis Narkoba di Timika Berinisial DR Kembali Diciduk Polisi Residivis Narkoba Berinisial DR ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto:ist/koranpapua.id) 13 Juni 2025 Bagikan204Tweet127Send
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Timika, Temukan 18 Paket Sabu Pelaku SR alias Ipul diamankan polisi beserta barang bukti. (foto:ist/koranpapua.id) 20 Januari 2025 Bagikan202Tweet126Send
Sembunyikan Sabu Dalam Botol Teh Pucuk, Polisi Ringkus AR di SP4 Timika AR beserta barang bukti saat diamankan polisi. (foto:ist/koranpapua.id) 6 Desember 2024 Bagikan208Tweet130Send
Gandeng Kelurahan Pasar Sentral, Satresnarkoba Berencana Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Timika Satresnarkoba Polres Mimika bersama Aparat Kelurahan Pasar Sentral foto bersama dalam rencana pembentukan Kampung Bebas Narkoba (KBN).(foto:ist/koranpapua.id) 6 November 2024 Bagikan202Tweet126Send
Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika IS, beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id) 17 Oktober 2024 Bagikan206Tweet129Send
Satnarkoba Polres Mimika Bekuk Bandar Narkoba, Amankan 317 Paket Sabu Personel polisi dari Satresnarkoba Polres Mimika ketika mengamankan 137 paket Sabu milik T. (foto:Ist/koranpapua.id) 12 September 2024 Bagikan201Tweet126Send
Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan Kapolres Mimika bersama Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika pada saat pemusnahan barang bukti, Senin 9 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id) 9 September 2024 Bagikan204Tweet127Send