ADVERTISEMENT
Senin, April 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Satnarkoba Polres Mimika Bekuk Bandar Narkoba, Amankan 317 Paket Sabu

Setibanya di rumah T, polisi langsung melakukan penggeledaan dan berhasil menemukan tiga bal paketan besar berisikan 300 paket plastik bening kecil.

12 September 2024
0
Satnarkoba Polres Mimika Bekuk Bandar Narkoba, Amankan 317 Paket Sabu

Personel polisi dari Satresnarkoba Polres Mimika ketika mengamankan 137 paket Sabu milik T. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Personel polisi dari Satresnarkoba Polres Mimika, Polda Papua berhasil membekuk salah satu Bandar Narkoba di Timika, Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT.

Bandar dengan inisial T tersebut merupakan buronan polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika sejak tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku yang ditangkap di Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Sharon Mart itu, polisi berhasil mengamankan 137 paket Narkoba jenis Sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Andi Sudirman, Kasat Narkoba Polres Mimika kepada media, Kamis 12 September 2024 membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada salah satu Bandar Narkoba akan mengedar paketan di seputaran Jalan Jalan Budi Utomo.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, sekitar pukul 19.30 polisi berhasil meringkus T.

Dari tangannya, polisi mengamankan satu paket plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

“Saat digeledah pelaku sempat buang satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi kita berhasil dapatkan barang buktinya kembali,” imbuhnya.

Polisi kemudian menginterogasi dan membawa T menuju rumahnya di Gang Makmur, Jalan Pattimura, Timika.

Setibanya di rumah T, polisi langsung melakukan penggeledaan dan berhasil menemukan tiga bal paketan besar berisikan 300 paket plastik bening kecil.

Polisi juga mengamankan 16 paket Sabu lainnya yang juga diisi dalam pelatik bening kecil, sehingga total keseluruan Sabu yang diamankan polisi sebanyak 317 paket.

“Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andi Sudirman.

Dijelaskan, penangkapan pelaku langsung dipimpin Iptu Rumthe bersama empat personel polisi.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026
SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

SMP Taruna Papua Timika Jawara Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026

27 April 2026
Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

Bupati Johannes Rettob: Jangan Habiskan Anggaran Hanya untuk Kepentingan Birokrasi

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Kabupaten Mimika Dianugerahi Penghargaan Paritrana Award 2024, Piagam dan Piala Diterima Pj Bupati Valentinus

Kabupaten Mimika Dianugerahi Penghargaan Paritrana Award 2024, Piagam dan Piala Diterima Pj Bupati Valentinus

Bappeda Mimika FGD Penjaringan Data SIDA, Petrus Yumte: Daya Saing Inovasi Mimika Peringkat Bawah

Kemiskinan di Mimika Masih Tinggi, Pj Sekda Ajak OPD Tingkatkan Inovasi Sektor Ekonomi Lokal

Bocah Tujuh Tahun yang Tenggelam di Sungai Atsj Asmat Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Tujuh Tahun yang Tenggelam di Sungai Atsj Asmat Ditemukan Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id