ADVERTISEMENT
Senin, November 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Residivis Narkoba di Timika Berinisial DR Kembali Diciduk Polisi

Polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

13 Juni 2025
0
Residivis Narkoba di Timika Berinisial DR Kembali Diciduk Polisi

Residivis Narkoba Berinisial DR ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Seorang pria berinisial DR (30), yang merupakan residivis kasus Narkotika, kembali ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

DR diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura Gang Makmur, Kota Timika, pada Rabu, 11 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Iptu Hempy Ona, Kepala Seksi Humas Polres Mimika, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Hempy kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

Dijelaskan, penangkapan terhadap DR yang belakangan diketahui merupakan residivis terjadi sekitar pukul 19.30 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Saat ini, barang bukti sabu masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih Narkotika yang disita,” katanya.

Sementara, tersangka DR telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika (*)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

Hipertensi Masih Jadi Pembunuh Senyap “Silent Killer” di Indonesia

16 November 2025
Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

Satgas Korpasgat Moanemani Salurkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Masjid dan Gereja di Dogiyai

16 November 2025
TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Minta Diplomat dan Organisasi Sipil Lakukan Lobi ke PBB

16 November 2025
Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

16 November 2025
Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

Sorakan Penonton Pecahkan Suasana, Turnamen Badminton HKN 2025 di Mimika Berlangsung Meriah, Libatkan 11 Organisasi Profesi

16 November 2025
Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

16 November 2025

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    759 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kapolda: Mimika Sudah Menjadi Kota, Tradisi Balas Dendam Harus Dirubah, Polisi Bongkar Tenda di Kwamki Narama

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Suami Merantau ke Papua, Mama Muda Nekat Jual Tiga Anaknya Seharga Rp300 Ribu

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

Gubernur Meki Nawipa Sampaikan Motivasi Menyentuh Hati untuk Puluhan Generasi Muda OAP

Gubernur Meki Nawipa Sampaikan Motivasi Menyentuh Hati untuk Puluhan Generasi Muda OAP

Soal Lahan Konservasi Raja Ampat, Akun TikTok @tanpadusta Tebar Fitnah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Soal Lahan Konservasi Raja Ampat, Akun TikTok @tanpadusta Tebar Fitnah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id