ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Untuk para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

9 September 2024
0
Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Kapolres Mimika bersama Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika pada saat pemusnahan barang bukti, Senin 9 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hanya dalam dua bulan di tahun 2024 (Juli-Agustus), jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 117,7 Gram Narkotika jenis Sabu dan 2.712 butir Pil Dextometropan.

Barang bukti tindak pidana Narkotika ini, Senin 9 September telah dimusnakan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dipimpin langsung AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika dan disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

“Benar bahwa pada Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Komang.

Disampaikan, tiga pengedar Sabu yang ditangkap polisi yakni, Apriyanto alias Anto, Supardi alias Kacong dan Risman Muslim alias Dimas

Dari tangan Apriyanto alias Anto, polisi mengamankan paketan Sabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2, Timika.

Untuk Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap polisi di Komplek Biak, Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Sedangkan Risman Muslim alias Dimas mendapat, polisi mengamankan Sabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

“Dari ketiga tersangka tersebut polisi menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi karena terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba ke Timika,” kata Komang.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Sedangkan para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling cepat enam tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id