ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Untuk para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

9 September 2024
0
Polres Mimika Musnahkan 117,7 Gram Sabu dan 2.712 Butir Dextometropan

Kapolres Mimika bersama Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika pada saat pemusnahan barang bukti, Senin 9 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hanya dalam dua bulan di tahun 2024 (Juli-Agustus), jajaran Polres Mimika berhasil mengamankan 117,7 Gram Narkotika jenis Sabu dan 2.712 butir Pil Dextometropan.

Barang bukti tindak pidana Narkotika ini, Senin 9 September telah dimusnakan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dipimpin langsung AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika dan disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024.

Baca Juga

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

“Benar bahwa pada Juli 2024 sampai dengan Agustus 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Komang.

Disampaikan, tiga pengedar Sabu yang ditangkap polisi yakni, Apriyanto alias Anto, Supardi alias Kacong dan Risman Muslim alias Dimas

Dari tangan Apriyanto alias Anto, polisi mengamankan paketan Sabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2, Timika.

Untuk Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap polisi di Komplek Biak, Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Sedangkan Risman Muslim alias Dimas mendapat, polisi mengamankan Sabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

“Dari ketiga tersangka tersebut polisi menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi karena terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba ke Timika,” kata Komang.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnakan jika diuangkan mencapai Rp235.400.000. Sedangkan para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling cepat enam tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

9 Desember 2025
Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

9 Desember 2025
Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

9 Desember 2025
Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

9 Desember 2025
Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2183 shares
    Bagikan 873 Tweet 546
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    822 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Mama-Mama Papua Datangi DPRD Mimika, Sampaikan Tujuh Tuntutan, Desak Sahkan Perda Ekonomi Lokal

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Pj Sekda Mimika: Triwulan Ketiga 2024 Realisasi Kegiatan yang Bersumber dari Dana Otsus dan DAK Masih Rendah

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Polda Papua Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 960,79 Gram Ganja dan 109,46 Gram Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id