ADVERTISEMENT
Senin, Mei 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

9 Maret 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Ilustrasi (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus penikaman yang dilakukan oknum polisi di Sorong, Papua Barat Daya (PBD) terhadap seorang perempuan muda atas nama Ardhalina Lanuhu (24), pada Jumat 6 Maret 2026, kini viral berbagai portal berita.

Pasalnya korban mendapatkan perlakukan kasar berupa penganiayaan disertai penikaman oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Akibat penikaman itu, korban mengalami delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kompleks Perumahan Jaya Permai, Km 13, Lorong A5 No. A-11, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Baca Juga

Prakiraan Cuaca Senin 25 Mei: Papua Tengah Masuk Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

Sementara pelakunya diduga bernama Bripda Muhammad Irfandi Manaf, yang saat ini merupakan anggota Polri di Polda Polda Papua Barat Daya.

Terkait dengan kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi mendesak Polda PBD untuk menindak tegas pelaku yang merupakan oknum polisi aktif.

Penindakan dilakukan melalui proses hukum pidana serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong bernomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang dirilis pada Senin 9 Marat 2026.

Dalam rilis itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami korban Ardhalina Lanuhu.

Akibat penikaman menggunakan pisau oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami delapan luka tusukan dan saat ini masih dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut LBH, tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

LBH juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen penegakan hukum bagi jajaran Polda PBD.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, LBH Papua Pos Sorong menduga bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga memiliki unsur perencanaan sebelumnya.

Oleh karena itu, LBH menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2).

Dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan unsur perencanaan.

Atas dasar fakta dan informasi yang dihimpun, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Papua Barat Daya.

Pertama, LBH mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, LBH juga meminta agar pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Kedua, LBH meminta agar penyidik Polda PBD yang menangani perkara tersebut menerapkan pasal penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Terjadi di Sejumlah Wilayah, Papua Tengah Waspada Gelombang Rossby Ekuatorial

Prakiraan Cuaca Senin 25 Mei: Papua Tengah Masuk Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

25 Mei 2026
Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

25 Mei 2026
Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

24 Mei 2026
Bertemu 12 Pimpinan PTS di Timika, Gubernur Meki: Riset dan Kajian Ilmiah Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

Bertemu 12 Pimpinan PTS di Timika, Gubernur Meki: Riset dan Kajian Ilmiah Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

24 Mei 2026
Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

24 Mei 2026

Langkah Cepat Ribka Haluk Damaikan Konflik Suku di Wamena Perlu Diapresiasi

24 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibekuk Usai Bobol Tahanan dan Kabur ke Poumako

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Satgas ODC Bekuk Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo, Sita Amunisi dan Anak Panah

Satgas ODC Bekuk Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo, Sita Amunisi dan Anak Panah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id