ADVERTISEMENT
Kamis, April 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

HUT RI ke-79, 163 Warga Binaan Lapas II B Timika Terima Remisi, Satunya Langsung Bebas

Johannes Rettob mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini.

17 Agustus 2024
0
HUT RI ke-79, 163 Warga Binaan Lapas II B Timika Terima Remisi, Satunya Langsung Bebas

Foto bersama Johannes Rettob di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Sabtu 17 Agustus 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 163 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah menerima Remisi Umum.

Pemberian Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Johannes Rettob, Plt Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di lapangan Lapas II B, Sabtu 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jimreves E. S. Muloke, Kalapas Mimika kepada awak media mengatakan, remisi yang diterima warga binaan sudah sesuai dengan yang diusulkan.

Baca Juga

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

“Sebanyak 162 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan dan satu diantaranya langsung bebas,” ujar Jimreves.

Dari 163 orang yang mendapatkan remisi ini, jumlah terbanyak terlibat kasus Narkoba, sementara untuk kasus pidana seumur hidup hak remisinya dihilangkan.

“Kasus Narkoba yang paling banyak, ada juga kasus pencurian, pembunuhan dan pidana umum. Sedangkan tiga terpidana seumur hidup tidak dapat remisi karena memang hak untuk itu dihilangkan,” jelasnya.

Menurutnya, sekitar 80 warga binaan yang masih menunggu eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika serta pemenuhan persyaratan-persyaratan lain agar layak diusulkan.

“Ketika eksekusi sudah turun dan sudah memenuhi persyaratan maka kami akan mengusulkan kembali agar para warga binaan bisa mendapatkan remisi seperti yang lain,” timpalnya.

Johannes Rettob dalam kesempatan itu mengatakan, pada tahun 2022 telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Perubahan UU ini merupakan salah satu langkah Pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik yaitu overcrowding penghuni.

Dikatakan, pembaharuan UU juga dihubungkan dengan perkembangan hukum Nasional dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perubahan UU mencakup pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.

“Pemasyarakatan ini ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan,” katanya.

Ditambahkan bahwa, perubahan UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan perubahan paradigma hukum pemidanaan di Indonesia.

Johannes Rettob memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran Pemasyarakatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Saya apresiasi selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.

Johannes Rettob mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran Narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini.

“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.

Serta terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.

Kepada seluruh jajaran petugas Lapas, juga diingatkan dalam menjalankan tugas pembinaan selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan, dengan tetap mengedepankan perlindungan HAM yang berlandaskan Pancasila.

“Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani”.

Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup dan penghidupan warga binaan agar dapat berinteraksi secara sehat di masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

15 April 2026
Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi, Terukur dan Selaras

15 April 2026
Penembakan di Sinak, Tiga Warga Sipil Dievakuasi ke Rumah Sakit

Penembakan di Sinak, Tiga Warga Sipil Dievakuasi ke Rumah Sakit

15 April 2026
Dua Talenta Papua Bersinar di Timnas Indonesia U-17, Tumbangkan Timor Leste 4-0

Dua Talenta Papua Bersinar di Timnas Indonesia U-17, Tumbangkan Timor Leste 4-0

15 April 2026
Bandara Dekai Dukung Konektivitas Pedalaman, Satgas Yon Parako 466 Kawal Penerbangan Perintis.

Bandara Dekai Dukung Konektivitas Pedalaman, Satgas Yon Parako 466 Kawal Penerbangan Perintis.

15 April 2026
TNI Bangkitkan Semangat Belajar Anak-anak di Distrik Kalome-Puncak Jaya

TNI Bangkitkan Semangat Belajar Anak-anak di Distrik Kalome-Puncak Jaya

15 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Proyek Dibawah Rp1 Miliar dan Rp2,5 Miliar untuk OAP, Ketua Gapensi: Direktur OAP, Komisaris dan Wadir Non Papua

Proyek Dibawah Rp1 Miliar dan Rp2,5 Miliar untuk OAP, Ketua Gapensi: Direktur OAP, Komisaris dan Wadir Non Papua

Dingonarama Raih Juara Satu Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan se-Distrik Mimika Baru  

Dingonarama Raih Juara Satu Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan se-Distrik Mimika Baru  

Johannes Rettob Ingatkan Jajaran Lapas Tidak Terlibat Praktik Peredaran Narkoba dan Pungli

Johannes Rettob Ingatkan Jajaran Lapas Tidak Terlibat Praktik Peredaran Narkoba dan Pungli

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id