TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi II DPR RI menyuarakan keprihatinan atas belum optimalnya realisasi afirmasi 80 persen formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk putra-putri asli Papua.
Karena itu DPR RI kembali menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam hal pengisian formasi ASN.
Hal ini ditegaskan Kamarudin Watubun, Anggota Komisi II DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Timika, pekan kemarin.
“Angka 80 persen itu angka afirmatif. Kalau kita bilang mereka belum siap, maka itu tanggung jawab kita untuk mempersiapkan mereka,” tegas Kamarudin.
Senator asal Papua itu menilai, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Salah satunya adalah ketimpangan dalam rekrutmen dan penempatan ASN.
Ia menyoroti masih adanya penempatan ASN non-Papua yang tidak bertahan lama di daerah tugas, karena memilih mengundurkan diri, dan enggan tinggal jauh dari kampung halaman.
“Kalau akhirnya kosong, siapa yang dirugikan, masyarakat Papua. Karena pelayanan publik terganggu,” tegasnya.
Terkait ini, Kamarudin mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Dikatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus mengambil peran strategis dengan rutin menggelar pelatihan dan program peningkatan kapasitas bagi masyarakat asli Papua.
Kamarudin juga menyoroti pola rekrutmen ASN oleh kementerian seperti Kemendikbudristek, di mana sejumlah dosen ditempatkan di Papua namun akhirnya memilih mundur.
Fenomena ini disebutnya sebagai bentuk ketidaksiapan sistemik yang harus segera dibenahi, agar penempatan ASN benar-benar berdampak bagi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Ia berharap perlu ritme dan kebijakan khusus dalam penanganan ini, bukan hanya soal angka, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat Papua. (Redaksi)