ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan”.

29 Januari 2026
0
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

SE terbaru itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat, pejabat pembina kepegawaian instansi daerah, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam SE yang ditandatangani Kepala BKN Pusat dan ditetapkan tanggal 22 Januari 2026 itu, mengatur tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri yang berlaku di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada SE tersebut jelas mengatur bahwa seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia wajib digunakan pada Hari Kamis dan moment-moment lain yang terjadi dalam tahun berjalan.

Baca Juga

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

Di antaranya, wajib dipakai pada upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan, upacara hari besar nasional, upacara bendera.

Termasuk digunakan saat pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional, rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud.

Adapun latar belakang pengunaan seragam Korpri sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagai jati diri ASN.

Terkait dengan instruksi ini, berdasarkan pantauan media ini di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Kamis 29 Januari 2026, tidak terlihat ASN yang menggunakan segaram batik Korpri.

Para pegawai pemerintah masih memakai pakaian batik nusantara, sebagaimana aturan yang selama ini sudah berjalan di Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kami belum dapat instruksi mengenai aturan baru, jadi kami masih pakai batik biasa. Sebagai ASN kami siap laksanakan apabila sudah ada instruksi dari pimpinan,” ujar salah satu ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes). (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

27 Juli 2026
BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

BPS Mimika Genjot Sensus Ekonomi 2026, Target Pendataan Tuntas Akhir Agustus

27 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Rendahnya Serapan APBD dan Dana Otsus, Siapkan LKPJ Kepala OPD Tidak Boleh ke Luar Daerah

Wabup Mimika Soroti Rendahnya Serapan APBD dan Dana Otsus, Siapkan LKPJ Kepala OPD Tidak Boleh ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

27 Juli 2026
TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id