ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

23 September 2026
0
Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun bersama sejumlah warga pada penyerahan bantuan pangan beras di wilayah Mimika Baru. (foto:ist/koranpapuae.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bantuan pangan pemerintah berupa beras bukan untuk dibagikan rata kepada seluruh warga, melainkan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Penegasan itu disampaikan Merlyn di Kantor Distrik Mimika Baru, Rabu 23 September 2026 menyusul adanya perbedaan jumlah beras yang diterima warga pada penyaluran tahap kedua.

“Beras ini bukan untuk dibagi rata dan bukan untuk diberikan kepada semua masyarakat. Beras ini diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam BAST,” tegas Merlyn.

Dikatakan, untuk alokasi Juli-September 2026, setiap KPM seharusnya menerima 30 kilogram beras, atau 10 kilogram per bulan.

Baca Juga

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Menurut dia, warga yang menerima 10 kilogram merupakan penerima pengganti karena sebagian nama dalam daftar sudah tidak diketahui keberadaannya. Jatah tersebut kemudian diberikan kepada warga lain yang dinilai membutuhkan.

“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Merlyn mengatakan distrik bersama lurah dan kepala kampung akan memperbaiki data penerima. Nama yang sudah tidak diketahui keberadaannya akan diusulkan untuk diganti dengan warga yang memenuhi kriteria melalui Dinas Sosial.

Total bantuan beras yang masuk ke Distrik Mimika Baru mencapai 309 ton. Penyaluran tahap kedua dimulai 15 September 2026 secara bertahap melalui kelurahan dan kampung. Distribusi ke Nayaro masih dalam tahap koordinasi.

Merlyn juga mengingatkan aparat maupun pihak lain yang terlibat agar tidak mengambil atau menguasai bantuan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ada pemerintah atau oknum yang mengambil beras satu karung, dua karung. Itu tidak boleh. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kami berikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Bapanas berupa penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola dan disalurkan melalui Perum Bulog. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

1.856 Liter Sopi Dimusnahkan, Begini Modus Miras Ilegal Masuk Mimika

23 Oktober 2026
Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

23 Oktober 2026
Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Rumah di SP3, BPBD Mimika Kerahkan Dua Armada

23 Oktober 2026
Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

Polres Mimika Musnahkan 1.856 Liter Sopi, Hasil Operasi Tiga Bulan di Pelabuhan Poumako

23 Oktober 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya

23 Oktober 2026
Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

23 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id