TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 1.856 liter sopi atau cap tikus ilegal dimusnahkan Polres Mimika di Poumako, Distrik Mimika Kabupaten Mimika, Jumat 23 Oktober 2026.
Minuman keras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi gabungan Polres Mimika, Satpol PP, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika, sejak Juli 2026 di Pelabuhan Poumako.
Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang berhasil menyita miras ilegal dalam jumlah besar.
“Sejak Juli sampai sekarang, rekan-rekan sudah bekerja luar biasa. Kita bisa melakukan penyitaan minuman beralkohol nonpabrikan dengan jumlah hampir mencapai dua ton,” kata Limbong saat pemusnahan.
Ia menegaskan, pengawasan perlu diperkuat karena penyalahgunaan alkohol berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penganiayaan dan perusakan.
Selain memperketat pengawasan jalur distribusi, kepolisian berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat produksi atau penggilingan minuman beralkohol ilegal dapat memberikan informasi kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolsek Poumako, Iptu Teguh Krisandi, mengatakan miras tersebut dibawa menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari disembunyikan dalam tas dan kantong plastik hingga dimasukkan ke kotak perkakas atau toolbox.
Sebagian barang bukti diamankan saat masih berada di perairan sebelum mencapai daratan. Miras itu diduga berasal dari sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual.
Teguh menambahkan, pengawasan di kawasan Poumako akan terus diperkuat bersama unsur terkait untuk mencegah masuknya miras ilegal ke Mimika.
Selain penindakan, kepolisian mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai jalur distribusi maupun lokasi produksi miras ilegal. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







