ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

23 September 2026
0
Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun bersama sejumlah warga pada penyerahan bantuan pangan beras di wilayah Mimika Baru. (foto:ist/koranpapuae.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bantuan pangan pemerintah berupa beras bukan untuk dibagikan rata kepada seluruh warga, melainkan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Penegasan itu disampaikan Merlyn di Kantor Distrik Mimika Baru, Rabu 23 September 2026 menyusul adanya perbedaan jumlah beras yang diterima warga pada penyaluran tahap kedua.

“Beras ini bukan untuk dibagi rata dan bukan untuk diberikan kepada semua masyarakat. Beras ini diberikan kepada masyarakat yang namanya ada dalam BAST,” tegas Merlyn.

Dikatakan, untuk alokasi Juli-September 2026, setiap KPM seharusnya menerima 30 kilogram beras, atau 10 kilogram per bulan.

Baca Juga

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Menurut dia, warga yang menerima 10 kilogram merupakan penerima pengganti karena sebagian nama dalam daftar sudah tidak diketahui keberadaannya. Jatah tersebut kemudian diberikan kepada warga lain yang dinilai membutuhkan.

“Kalau ada yang dapat 10 kilo, itu berarti namanya tidak ada dalam BAST. Mereka mendapat dari jatah penerima yang namanya ada, tetapi orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Merlyn mengatakan distrik bersama lurah dan kepala kampung akan memperbaiki data penerima. Nama yang sudah tidak diketahui keberadaannya akan diusulkan untuk diganti dengan warga yang memenuhi kriteria melalui Dinas Sosial.

Total bantuan beras yang masuk ke Distrik Mimika Baru mencapai 309 ton. Penyaluran tahap kedua dimulai 15 September 2026 secara bertahap melalui kelurahan dan kampung. Distribusi ke Nayaro masih dalam tahap koordinasi.

Merlyn juga mengingatkan aparat maupun pihak lain yang terlibat agar tidak mengambil atau menguasai bantuan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ada pemerintah atau oknum yang mengambil beras satu karung, dua karung. Itu tidak boleh. Kalau ada laporan dan terbukti, akan kami berikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Bapanas berupa penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola dan disalurkan melalui Perum Bulog. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

7 Oktober 2026
Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id