ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Bupati Eltinus yakin dengan pendidikan politik dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

11 Oktober 2023
0
Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Tim Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik foto bersama peserta setelah acara pembukaan, Rabu 11 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Menyambut pesta demokrasi serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan Partai Politik (Parpol).

Dalam kegiatan yang mengusung “Peningkatan kapasitas Perempuan di Bidang Politik dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024” banyak hal teknis yang disampaikan terkait dengan pendidikan politik.

ADVERTISEMENT

Diantaranya Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Penegakan Demokrasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk yang berkaitan dengan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik.

Baca Juga

Nobar Pesta Babi Tutup HUT Ke-132 Misi Katolik di Tanah Papua

Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, rabu 11 Oktober 2023 dihadiri Asisten I Setda Mimika, Paulus Dumais mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Kepala Badan Kesbangpol, Yan Slamet Purba.

Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng dalam sambutan yang dibacakan Paulus Dumais mengatakan, pendidikan politik adalah kewajiban partai politik, untuk membangun kemajuan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Partai politik mempunyai tujuan khusus yaitu meraih kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu, namun tujuan khusus harus menjadi tujuan umum yaitu mensejahterakan masyarakat.

Bupati Eltinus menuturkan, Partai politik harus memberikan pendidikan politik agar masyarakat merasakan manfaatnya, merasakan keberadaan partai politik guna menyukseskan Pemilu 2024.

“Adanya sinergi antara partai politik, pemerintah daerah organisasi masyarakat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Bupati Eltinus yakin dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

“Mari kita semua berkolaborasi dan berinovasi. Saya berharap soisialisasi yang ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang pendidikan politik bagi kaum perempuan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024,” harapnya.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini 100 orang utusan 18 partai politik, tokoh perempuan, tokoh masyarakat. Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Pimilu Serentak 2024:

Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Undang Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020,  Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Mendgari Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Surat Edaran Mendgari Nomor 900.1.9.1/435/si tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Nobar Pesta Babi Tutup HUT Ke-132 Misi Katolik di Tanah Papua

Nobar Pesta Babi Tutup HUT Ke-132 Misi Katolik di Tanah Papua

26 Mei 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Kaimana Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Belum Ada Laporan Dampak Kerusakan

26 Mei 2026
Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

26 Mei 2026
Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

Dramatis! 44 Pendulang Emas Berhasil Dievakuasi dari Awimbon ke Boven Digoel

26 Mei 2026
Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

26 Mei 2026
Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

25 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    715 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id