ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Bupati Eltinus yakin dengan pendidikan politik dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

11 Oktober 2023
0
Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Tim Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik foto bersama peserta setelah acara pembukaan, Rabu 11 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Menyambut pesta demokrasi serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan Partai Politik (Parpol).

Dalam kegiatan yang mengusung “Peningkatan kapasitas Perempuan di Bidang Politik dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024” banyak hal teknis yang disampaikan terkait dengan pendidikan politik.

ADVERTISEMENT

Diantaranya Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Penegakan Demokrasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk yang berkaitan dengan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik.

Baca Juga

Suara yang Terkubur di Tanah Emas

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, rabu 11 Oktober 2023 dihadiri Asisten I Setda Mimika, Paulus Dumais mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Kepala Badan Kesbangpol, Yan Slamet Purba.

Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng dalam sambutan yang dibacakan Paulus Dumais mengatakan, pendidikan politik adalah kewajiban partai politik, untuk membangun kemajuan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Partai politik mempunyai tujuan khusus yaitu meraih kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu, namun tujuan khusus harus menjadi tujuan umum yaitu mensejahterakan masyarakat.

Bupati Eltinus menuturkan, Partai politik harus memberikan pendidikan politik agar masyarakat merasakan manfaatnya, merasakan keberadaan partai politik guna menyukseskan Pemilu 2024.

“Adanya sinergi antara partai politik, pemerintah daerah organisasi masyarakat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Bupati Eltinus yakin dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

“Mari kita semua berkolaborasi dan berinovasi. Saya berharap soisialisasi yang ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang pendidikan politik bagi kaum perempuan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024,” harapnya.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini 100 orang utusan 18 partai politik, tokoh perempuan, tokoh masyarakat. Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Pimilu Serentak 2024:

Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Undang Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020,  Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Mendgari Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Surat Edaran Mendgari Nomor 900.1.9.1/435/si tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Suara yang Terkubur di Tanah Emas

19 Maret 2026
Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

19 Maret 2026
Dukung Harga Tiket Tetap Terjangkau, Pertamina Diskon 10 Persen Pengisian Avtur di  Dua Bandara Papua

Dukung Harga Tiket Tetap Terjangkau, Pertamina Diskon 10 Persen Pengisian Avtur di  Dua Bandara Papua

19 Maret 2026
Pemkab Tambrauw Fasilitasi Pemulangan Jenazah Yohanes Bido, Pemkab Ende Ucapkan Terima Kasih

Pemkab Tambrauw Fasilitasi Pemulangan Jenazah Yohanes Bido, Pemkab Ende Ucapkan Terima Kasih

19 Maret 2026
Film Pesta Babi Diputar di Sydney: Sangat Relevan dengan Misi Hak Masyarakat Adat, Mengundang Haru akan Papua

Film Pesta Babi Diputar di Sydney: Sangat Relevan dengan Misi Hak Masyarakat Adat, Mengundang Haru akan Papua

19 Maret 2026
Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan, KKB DPO Tewas Ditembak Aparat di Nabire

Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan, KKB DPO Tewas Ditembak Aparat di Nabire

19 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    786 shares
    Bagikan 314 Tweet 197
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
Next Post
Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id