TIMIKA, Koranpapua.id- Menyambut pesta demokrasi serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan Partai Politik (Parpol).
Dalam kegiatan yang mengusung “Peningkatan kapasitas Perempuan di Bidang Politik dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024” banyak hal teknis yang disampaikan terkait dengan pendidikan politik.
Diantaranya Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Penegakan Demokrasi.
Termasuk yang berkaitan dengan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, rabu 11 Oktober 2023 dihadiri Asisten I Setda Mimika, Paulus Dumais mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Kepala Badan Kesbangpol, Yan Slamet Purba.
Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng dalam sambutan yang dibacakan Paulus Dumais mengatakan, pendidikan politik adalah kewajiban partai politik, untuk membangun kemajuan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Partai politik mempunyai tujuan khusus yaitu meraih kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu, namun tujuan khusus harus menjadi tujuan umum yaitu mensejahterakan masyarakat.
Bupati Eltinus menuturkan, Partai politik harus memberikan pendidikan politik agar masyarakat merasakan manfaatnya, merasakan keberadaan partai politik guna menyukseskan Pemilu 2024.
“Adanya sinergi antara partai politik, pemerintah daerah organisasi masyarakat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bupati Eltinus yakin dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.
“Mari kita semua berkolaborasi dan berinovasi. Saya berharap soisialisasi yang ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang pendidikan politik bagi kaum perempuan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024,” harapnya.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini 100 orang utusan 18 partai politik, tokoh perempuan, tokoh masyarakat. Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.
Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Pimilu Serentak 2024:
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Undang Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020, Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Mendgari Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Surat Edaran Mendgari Nomor 900.1.9.1/435/si tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Redaksi)