ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Bupati Eltinus yakin dengan pendidikan politik dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

11 Oktober 2023
0
Bakesbangpol Mimika Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat dan Parpol

Tim Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik foto bersama peserta setelah acara pembukaan, Rabu 11 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Menyambut pesta demokrasi serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan Partai Politik (Parpol).

Dalam kegiatan yang mengusung “Peningkatan kapasitas Perempuan di Bidang Politik dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024” banyak hal teknis yang disampaikan terkait dengan pendidikan politik.

Diantaranya Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Penegakan Demokrasi.

Termasuk yang berkaitan dengan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah serta Pemantauan Situasi Politik.

Baca Juga

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, rabu 11 Oktober 2023 dihadiri Asisten I Setda Mimika, Paulus Dumais mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Kepala Badan Kesbangpol, Yan Slamet Purba.

Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng dalam sambutan yang dibacakan Paulus Dumais mengatakan, pendidikan politik adalah kewajiban partai politik, untuk membangun kemajuan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Partai politik mempunyai tujuan khusus yaitu meraih kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu, namun tujuan khusus harus menjadi tujuan umum yaitu mensejahterakan masyarakat.

Bupati Eltinus menuturkan, Partai politik harus memberikan pendidikan politik agar masyarakat merasakan manfaatnya, merasakan keberadaan partai politik guna menyukseskan Pemilu 2024.

“Adanya sinergi antara partai politik, pemerintah daerah organisasi masyarakat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Bupati Eltinus yakin dapat memberikan kesadaran politik kepada masyarakat Mimika, khususnya kaum perempuan akan semakin baik dari waktu ke waktu.

“Mari kita semua berkolaborasi dan berinovasi. Saya berharap soisialisasi yang ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang pendidikan politik bagi kaum perempuan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024,” harapnya.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini 100 orang utusan 18 partai politik, tokoh perempuan, tokoh masyarakat. Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Pimilu Serentak 2024:

Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Undang Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 41 tahun 2020,  Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Mendgari Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, Surat Edaran Mendgari Nomor 900.1.9.1/435/si tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

12 Oktober 2026
Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

Polres Jayawijaya Bekuk Bandar Togel, Timika Judi Togel Semakin Marak

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

UGM Konsultasi Publik Amdal Terkait Rencana Pembangunan PLTA di Sungai Otomona Barat Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Freeport Serahkan Fasilitas Pengolahan Air Bersih Senilai Rp150 Miliar ke Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id