TIMIKA, Koranpapua.id-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Ustadz Muhammad Amin, memastikan program kerja yang saat ini sedang dirumuskan tidak berseberangan dengan aturan dan ketentuan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ustadz Amin dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI pertama tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jalan Cenderawasih, Minggu, 24 Maret 2024.
Ia berharap program-program strategis yang dirumuskan dalam Rakerda akan menjadi panutan umat Islam kedepannya.
Menurutnya ulama sebagai pewaris Nabi Muhammad SAW harus mampu menjadi teladan ditengah masyarakat dalam menyampaikan dakwah yang menyejukkan.
“Saya berharap kepada pengurus MUI yang baru agar bisa memberikan warna dari perubahan organisasi. Untuk yang baru semoga bisa menjadi penyemangat bagi pengurus yang lama dalam mensukseskan program kerja yang digagas bersama,” pesannya.
Amin juga menghimbau kepada DKM untuk meminimalisir mendatangkan ustadz tamu dari luar Timika.
“Kami khawatirkan ustadz yang datang dari luar Timika, karena mereka tidak tau karakteristik masyarakat Mimika. Biasanya kalau mereka pulang akan menjadi PR bagi kita,” papar Amin.
Menurutnya, saat ini para ustadz di Mimika sudah cukup banyak dengan kualitas pendidikan S1 dan S2. Selama ini materi dakwah yang mereka sampaikan juga tidak menimbulkan masalah.
“Kalau ustadz dari Timika tidak ada masalah, karena mereka tau persis karakteristik masyarakat Timika,” tandasnya.
Ustadz Amin mengungkapkan tugas dan fungsi adalah melayani umat dan menjadi mitra pemerintah, sehingga MUI berkomitmen untuk mewujudkan harmoni keumatan dan kebangsaan serta keagamaan.
“MUI sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengabdian kepada umat maka tidak mungkin melanggar atau bertentangan dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.
Hadir dalam pembukaan Rakerda itu, Pj. Sekda Mimika Ida Wahyuni, Ketua PHBI Mimika Laitam Grandenggo, Ketua Baznas Mimika Nastur Ahmad, Forkopimda dan pimpinan Ormas Islam di Kabupaten Mimika. (Redaksi)