ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Alokasi APBN 2024 untuk Mimika dan Puncak Rp4,2 Triliun

Besaran APBN Rp4,2 triliun berasal dari empat sumber yakni, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) dan Dana Otsus.

16 Februari 2024
0
Alokasi APBN 2024 untuk Mimika dan Puncak Rp4,2 Triliun

Gholib Khozin Suta, Staf Umum KPPN Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak sebesar Rp4,2 triliun.

Demikian disampaikan Gholib Khozin Suta, Staf Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mimika, Papua Tengah kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Jumat 16 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Gholib mengakui besaran anggaran untuk dua kabupaten ini, lebih kecil dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp5 triliun lebih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Soal terjadinya penurunan, Gholib mengatakan, dirinya tidak mengetahui, karena penentuan besar kecilnya alokasi APBN langsung ditentukan dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Pemerintah Kabupaten bisa langsung berurusan dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

“Kami di KPPN tidak tahu. Tugas kami hanya menjalankan perintah berurusan dengan kelengkapan administrasi dan hanya menerima besaran angkanya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, besaran APBN Rp4,2 triliun berasal dari empat sumber yakni, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) dan Dana Otsus.

Selain itu, Gholib menjelaskan untuk realisasi APBN tahun 2022 sebesar Rp600 miliar. Rendahnya realisasi ini dikarenakan penyaluran DAK dan Otsus langsung ke Kas Daerah (Kasda)  kedua kabupaten.

Namun pada tahun 2023 baru ditransfer melalui KPPN, sehingga APBN untuk kedua kabupaten pada 2023 cukup besar.

Sedangkan untuk mekanisme pencairannya KPPN mendapat Surat Rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dasar pencairan ini berdasarkan dokumen penyampaian pencairan yang dimasukan oleh masing-masing kabupaten.

“Jadi dari Pemkab sampaikan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan keluarkan rekomendasi ke kami,” jelasnya.

Atas dasar surat itu, KPPN akan mengecek kelengkapan dokumen yang dikirim Pemkab melalui sistem. Jika sudah dinyatakan lengkap maka KPPN lakukan pembayaran.

Namun untuk saat ini, pembayaran oleh Kemeterian Keuangan langsung transfer ke rekening Kasda bukan melalui KPPN lagi.

“Sistem transfernya gelondongan. Khusus DAU biasanya sesuaikan berapa persen. Kalau sudah lengkap pasti transfer penuh, tetapi jika ada kekurangan kelengkapan administrasi pasti ada penundaan dan pemotongan. Tapi sejauh ini belum ada pemotongan,” paparnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

3 April 2026
Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

2 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Cacar Monyet Merebak di Indonesia, Reynol: Dinkes Mimika Terima Arahan Kemenkes 

Reynold Ubra Tegaskan Kasus Lumpuh Layuh di Timika Belum KLB Polio, Dinkes Keluarkan Surat Edaran

Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika Papua Tengah menyerahkan material kerja kepada peserta, Sabtu 17 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Peringati HPSN 2024, Freeport dan Pemkab Mimika Lakukan Aksi Bersih Kota Timika

Farid Sujianto Jabat Kepala UPP Kelas II Pomako

Farid Sujianto Jabat Kepala UPP Kelas II Pomako

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id