TIMIKA, Koranpapua.id – Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akas meminta penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak berhenti pada penyerapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut dia, dana tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Asri saat menanggapi aspirasi masyarakat dalam aksi Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) di Kantor DPRK Mimika, Rabu 30 September 2026.
Asri mengatakan dana Otsus telah dialokasikan melalui berbagai OPD. Karena itu, persoalan berikutnya adalah memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai tujuan Otsus, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Dana Otsus itu sudah terserap di berbagai OPD. Tinggal bagaimana diterjemahkan dan dilaksanakan melalui program-program untuk peningkatan kesehatan masyarakat asli Papua,” ujar Asri.
Menurut dia, pemanfaatan dana Otsus perlu diarahkan pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar.
Khusus di Mimika, Asri meminta pelaksanaan program lebih banyak menyentuh masyarakat lokal, termasuk masyarakat Amungme dan Kamoro serta kelompok masyarakat lainnya.
“Anggarannya sudah tersedia. Tinggal bagaimana kompetensi teknis menerjemahkannya dan mengimplementasikannya sehingga benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Asri mengakui masih terdapat persoalan dalam pemerataan manfaat pembangunan dan pemanfaatan dana Otsus.
Namun, dia menilai tidak tepat jika seluruh masyarakat disebut sama sekali tidak pernah merasakan manfaat pembangunan.
“Kalau dikatakan masyarakat sama sekali tidak pernah merasakan manfaat, itu juga tidak sepenuhnya benar. Ada yang sudah menerima manfaat. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana manfaat itu bisa diterima secara berkeadilan,” pungkasnya.
Karena itu, DPRK Mimika akan menggunakan fungsi pengawasan untuk melihat pelaksanaan program yang dibiayai dana Otsus, termasuk memastikan sejauh mana manfaatnya diterima masyarakat.
Asri menegaskan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPRK dan pembahasan bersama anggota dewan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







