ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Lemasko Tegaskan Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Freeport Melibatkan Lembaga Adat

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko menambahkan, Freeport dalam pembahasan Amdal sangat terbuka kepada masyarakat adat. Semua tahapan sejak awal pertemuan diikuti masyarakat terdampak.

13 Februari 2024
0
Gregorius Okoare, Ketua Lemasko dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko memberikan keterangan pers kepada media terkait Amdal Freeport, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko memberikan keterangan pers kepada media terkait Amdal Freeport, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) juga dilibatkan dalam proses pembahasan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Freeport Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko dalam jumpa pers yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 12 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Marianus menyampaikan, hal ini perlu diluruskan terkait dengan pernyataan sejumlah pihak di media bahwa pembahasan Amdal PT Freeport Indonesia tidak melibatkan lembaga adat yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, proses Amdal yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Dengan peraturan ini mewajibkan Freeport untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam konsultasi publik di tingkat kampung dan kabupaten serta rapat Komisi Penilai Amdal (KPA).

“Proses Amdal saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA pada bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Marianus.

Mantan Anggota DPRD Mimika ini menegaskan Lemasko menilai proses AMDAL Freeport yang dinisiasi oleh KLHK sudah sangat transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak dari dua suku yaitu Amungme dan Kamoro.

Secara khusus juga menghadirkan perwakilan warga dari  Lembah Amungme (Waa Banti, Tsinga, dan Aroanop) dan lima Desa Kamoro (Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka) serta ditambah tiga  desa pesisir (Fanamo, Omawita, dan Otakwa).

Pada rapat KPA dihadiri seluruh perwakilan masyarakat, termasuk lembaga adat untuk memberikan saran dan masukan yang diharapkan dapat diakomodir oleh KLHK maupun Freeport.

Lembaga adat lanjut Marianus mengharapkan sinergitas antara pemerintah, Lemasko, dan Freeport dalam pelaksanaan program kedepan. Ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Marianus juga menegaskan bahwa Lemasko status badan hukum lembaga adalah perkumpulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Status badan hukum ini guna mencegah duplikasi lembaga dari pihak-pihak yang tidak berhak.

“Namun patut dicatat walaupun berstatus perkumpulan, Lemasko tetap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan adat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika,” katanya.

Untuk itu Marianus menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu proses persetujuan Amdal dari KLHK.

Ia juga mengingatkan beberapa oknum untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai proses Amdal yang sedang berjalan.

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko yang juga hadir dalam jumpa pers menambahkan, Freeport dalam pembahasan Amdal sangat terbuka kepada masyarakat adat. Semua tahapan sejak awal pertemuan diikuti masyarakat terdampak.

Gery demikian biasa disapa menjelaskan pembahasan Amdal melibatkan masyarakat adat sudah dilakukan sejak 2003 lalu hingga dengan saat ini. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    651 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Ridwan Sina, Ketua Penasehat IKF Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Ridwan Sina Apresiasi MRP Provinsi Papua Tengah Dalam Melindungi Hak Politik OAP

Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH menyerahkan dokumen DPA Tahun Anggaran 2024 kepada Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Pendopo Rumah Negara, Selasa 13 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Serahkan DPA, Bupati Eltinus Instruksikan Segera Bekerja, Titip Lima Pesan untuk Pimpinan OPD

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Lemasa Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilu, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id