ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Lemasko Tegaskan Proses Penyusunan Dokumen AMDAL Freeport Melibatkan Lembaga Adat

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko menambahkan, Freeport dalam pembahasan Amdal sangat terbuka kepada masyarakat adat. Semua tahapan sejak awal pertemuan diikuti masyarakat terdampak.

13 Februari 2024
0
Gregorius Okoare, Ketua Lemasko dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko memberikan keterangan pers kepada media terkait Amdal Freeport, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko dan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko memberikan keterangan pers kepada media terkait Amdal Freeport, Senin 12 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) juga dilibatkan dalam proses pembahasan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Freeport Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko dalam jumpa pers yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 12 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Marianus menyampaikan, hal ini perlu diluruskan terkait dengan pernyataan sejumlah pihak di media bahwa pembahasan Amdal PT Freeport Indonesia tidak melibatkan lembaga adat yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, proses Amdal yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Dengan peraturan ini mewajibkan Freeport untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam konsultasi publik di tingkat kampung dan kabupaten serta rapat Komisi Penilai Amdal (KPA).

“Proses Amdal saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA pada bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Marianus.

Mantan Anggota DPRD Mimika ini menegaskan Lemasko menilai proses AMDAL Freeport yang dinisiasi oleh KLHK sudah sangat transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak dari dua suku yaitu Amungme dan Kamoro.

Secara khusus juga menghadirkan perwakilan warga dari  Lembah Amungme (Waa Banti, Tsinga, dan Aroanop) dan lima Desa Kamoro (Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka) serta ditambah tiga  desa pesisir (Fanamo, Omawita, dan Otakwa).

Pada rapat KPA dihadiri seluruh perwakilan masyarakat, termasuk lembaga adat untuk memberikan saran dan masukan yang diharapkan dapat diakomodir oleh KLHK maupun Freeport.

Lembaga adat lanjut Marianus mengharapkan sinergitas antara pemerintah, Lemasko, dan Freeport dalam pelaksanaan program kedepan. Ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Marianus juga menegaskan bahwa Lemasko status badan hukum lembaga adalah perkumpulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Status badan hukum ini guna mencegah duplikasi lembaga dari pihak-pihak yang tidak berhak.

“Namun patut dicatat walaupun berstatus perkumpulan, Lemasko tetap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan adat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika,” katanya.

Untuk itu Marianus menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu proses persetujuan Amdal dari KLHK.

Ia juga mengingatkan beberapa oknum untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai proses Amdal yang sedang berjalan.

Gregorius Okoare, Ketua Lemasko yang juga hadir dalam jumpa pers menambahkan, Freeport dalam pembahasan Amdal sangat terbuka kepada masyarakat adat. Semua tahapan sejak awal pertemuan diikuti masyarakat terdampak.

Gery demikian biasa disapa menjelaskan pembahasan Amdal melibatkan masyarakat adat sudah dilakukan sejak 2003 lalu hingga dengan saat ini. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Ridwan Sina, Ketua Penasehat IKF Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Ridwan Sina Apresiasi MRP Provinsi Papua Tengah Dalam Melindungi Hak Politik OAP

Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH menyerahkan dokumen DPA Tahun Anggaran 2024 kepada Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Pendopo Rumah Negara, Selasa 13 Februari 2024. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Serahkan DPA, Bupati Eltinus Instruksikan Segera Bekerja, Titip Lima Pesan untuk Pimpinan OPD

Stingal Jhonny Beanal, Direktur Eksekutif Lemasa. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Lemasa Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilu, Ingatkan KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id