ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 10, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.

4 Januari 2024
0
UMP 2024 Enam Provinsi di Papua Resmi Berlaku, Nilai Tertingggi Ditetapkan Rp4.024.270

Ilustrasi (koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Upah Minuman Provinsi (UMP) di enam provinsi yang ada di wilayah Papua Raya telah disahkan oleh masing-masing gubernur.

Dengan telah disahkan, dengan demikian maka semua perusahaan wajib membayar upah karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dengan kisaran angka Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut perbandingan besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 sesuai dengan keputusan gubernur masing-masing daerah.

Baca Juga

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 – 06.00 WIT

Papua Football Akademy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

  1. UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /231/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15/260/11/2023
  1. UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 195 Tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15.14.1 /851 /tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /171/tahun 2023
  1. UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 188.4/398 /tahun 2023

Berdasarkan daftar besaran UMP di seluruh wilayah Papua tersebut, nominal tertinggi yang diterima adalah Rp4.024.270.

Demikian perbandingan UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024. Besaran tersebut hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 – 06.00 WIT

10 Mei 2025
Konsep Otomatis

Papua Football Akademy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Polsek Miru Limpahkan Tersangka Curat di Jalan Freeport Lama ke Kejaksaan Negeri Mimika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Pernah Terlibat Kasus Pelecehan, Sejumlah Pegawai Protes Saidiman Dikembalikan Jabat Kapus Limau Asri

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Polres Mimika Serahkan Jenasah Mr X ke Dinas Sosial untuk Dimakamkan

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Penyelundupan Sopi dalam Coolbox Ikan di Timika Digagalkan, Satu Orang Diamankan

9 Mei 2025
Next Post
Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Ketua MRPT Ingatkan KPU Prioritaskan 90 Persen OAP pada Pileg 2024

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Disperindag Lakukan Penataan Pasar Sentral, Pedagang Cabor Direlokasi ke Dalam Pasar

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Slamet Suhartono Digeser ke Biak, Danlanut Yohanes Kapiyau Timika Dijabat Adi Saputra

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id