TIMIKA, Koranpapua.id- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Upah Minuman Provinsi (UMP) di enam provinsi yang ada di wilayah Papua Raya telah disahkan oleh masing-masing gubernur.
Dengan telah disahkan, dengan demikian maka semua perusahaan wajib membayar upah karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 mengalami kenaikan yang berbeda-beda, dengan kisaran angka Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulannya.
Berikut perbandingan besaran UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024 sesuai dengan keputusan gubernur masing-masing daerah.
- UMP Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /231/11/2023
- UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp3.393.500. Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15/260/11/2023
- UMP Provinsi Papua Tengah sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 195 Tahun 2023
- UMP Provinsi Papua Selatan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 500.15.14.1 /851 /tahun 2023
- UMP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 100.3.3.1 /171/tahun 2023
- UMP Provinsi Papua sebesar Rp4.024.270 Besaran tersebut ditetapkan dalam Kepgub nomor 188.4/398 /tahun 2023
Berdasarkan daftar besaran UMP di seluruh wilayah Papua tersebut, nominal tertinggi yang diterima adalah Rp4.024.270.
Demikian perbandingan UMP di seluruh wilayah Papua tahun 2024. Besaran tersebut hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan bagi buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun maka diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku. (Redaksi)