TIMIKA, Koranpapua.id- Sebagai bentuk menghargai umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, maka dingatkan kepada agen dan pengecer untuk tidak memperjual-belikan kembang api yang mengeluarkan bunyi ledakan.
Larangan ini berlaku selama dua hari yakni, Minggu 24 Desember dan Senin 25 Desember 2023. Hal ini ditegaskan dalam Maklumat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.SIK tentang Pengaturan Penjualan/Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan.
Dalam maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 Desember lalu, juga mengingatkan kepada para agen dan pengecer kembang api yang melanggarkan maka pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolres Mimika terkait pengaturan, penggunaan dan larangan penggunaan kembang api maupun petasan dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Berikut isi Maklumat Kapolres Mimika:
- Bahwa penggunaan bunga api atau kembang api diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara Nomor 14 tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-undang Bunga Api tahun 1939 Pasal 2.Termasuk Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Perizinan pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
- Bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
- Bunga api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 gram mesiu atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
- Bunga api atau kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 gram mesiu atau berdiameter lebih 2 inchi, harus memiliki izin dari Mabes Polri
- Dilarang penggunaannya atau menyalakan bunga api itu di tempat-tempat seperti tempat peribadatan, perumahan atau pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal atau pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank dan perkantoran, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
- Semua jenis petasan dilarang untuk digunakan dan diperjual-belikan.
Demikian untuk dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Mimika. (Redaksi)