ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

13 Desember 2023
0
Polisi Gagalkan Pengiriman 1.138,18 Gram Ganja ke Timika

Kapolres Jayapura AKBP Fresrickus W.A Maclarimboen saat menyampaikan konferensi pers penangkapan tersangka MlMK (30). (foto Ist/koranpapuq.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satnarkoba Polres Jayapura berhasil menggagalkan pengiriman 1.138,18 gram ganja ke Timika melalui Bandara Sentani Jayapura.

Ganja yang tersimpan dalam 66 bungkus plastik bening besar berhasil diamankan setelah polisi menangkap tersangka RB.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersangka terkait kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH dalam press releasenya, Rabu 13 Desember 2023 menyebutkan tersangka ditangkap pada hari Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK (30),”imbuhnya.

Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK untuk dibawa ke Kota Timika. Mengetahui informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MLKM dan mengamankan barang bukti ganja di rumahnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK  berhasil diamankan dirumahnya,”jelas Kapolres.

Kapolres Jayapura menegaskan dan berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Jayapura.

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya Narkoba.

“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun ,” tegasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

28 Januari 2026
Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

28 Januari 2026
Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

28 Januari 2026
Pria Tidak Bernyawa Ditemukan Membengkak dalam Pick Up di Depan SPBU Km 8 Timika

Pria Tidak Bernyawa Ditemukan Membengkak dalam Pick Up di Depan SPBU Km 8 Timika

28 Januari 2026
Terjadi Penikaman di Depan SDN Koperapoka Timika, Warga Blokade Jalan Ahmad Yani

Terjadi Penikaman di Depan SDN Koperapoka Timika, Warga Blokade Jalan Ahmad Yani

28 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Jelang Pemilu, Polda Papua Gelar Rakor Pengamanan Objek Vital

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Pemrov Papua Tengah Salurkan Rp31 Miliar BLT, Kabupaten Mimika Terima Rp2,8 Miliar

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Bupati Omaleng: Pers Mempunyai Tanggungjawab Sebarluaskan Informasi Dukung Kemajuan Pembangunan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id