ADVERTISEMENT
Senin, Mei 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

30 Oktober 2023
0
Tolak Pertambangan Migas di Agimuga, Masyarakat Adat Serahkan Enam Poin Aspirasi ke DPRD Mimika 

Damaris Onawatme, Korlap aksi demo damai penolakan pembangunan pertambangan Migas di Agimuga serahkan aspirasi kepada Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika di halaman Kantor DPRD Mimika, Senin 30 Oktober 2023. (Foto : Ist. /koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan masyarakat adat Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin 30 Oktober 2023.  

Kedatangan mereka ke kantor legislatif itu untuk menolak rencana pembukaan pertambangan Migas di Distrik Agimuga.  

ADVERTISEMENT

Pantauan media ini, sebelum bertolak ke kantor DPRD, sekitar pukul 07.00 WIT massa sudah berkumpul di Gereja Bahtera Kwamki Narama depan Polsek Mimika Baru Jalan C. Heatubun.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya massa dibawah  Koordinator Lapangan (Korlap) Damaris Onawatme menumpang kendaraan roda empat dan roda dua menuju gedung dewan.  

Baca Juga

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

Di hadapan beberapa anggota DPRD Mimika, Damaris Onawatme membacakan enam poin aspirasi tuntutan. Selanjutnya enam aspirasi tertulis diserahkan kepada Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme.  

Berikut Isi Lengkap Enam Poin Aspirasi  

Tim Penolakan Pembangunan Perusahan Migas di Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. 

Pernyataan sikap oleh seluruh Mlmasyarakat adat yang tergabung dalam Tim Penolakan Pembangunan Perusahana Migas di Agimuga sebagai berkut: 

  1. Segera mencabut ijin lelang pembangunan perusahan Migas di Agimuga
  1. Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.
  2. Selesaikan pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang. Semua dipertanggungjawabkan.
  3. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga.
  4. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa
  5. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor.

Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua. 

Mengetahui Ketua Tim,  Noris Onawame dan Sekretaris Vinsen Tsolme. Timika, 30 Oktober 2023. Sekretariat Jalan C. Heatubun. 

Sementara itu juga ada beberapa pesan flayer yang disebarkan di grup whatsapp menjelaskan seruan aksi damai dan undangan terbuka melibatkan seluruh masyarakat adat Agimuga – Mimika – Papua dan Solidaritas. 

Masyarakat Adat Agimuga – Mimika – Papua bergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak di Agimuga – Mimika – Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan kepada Pemerintah Indonesia, yang melakukan pelelangan dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua. 

Masyarakat adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang keberadaan masyarakat hukum adat. 

Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  

Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  

Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat 

Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka.  

Banyak sekali kebijakan pemerintah yang bermasalah merugikan masyarakat adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja dijalankan demi kepentingan investor, dan bukan untuk kepentingan masyarakat adat. Ini sudah menjadi problematika yang berarti aspirasi masyarakat adat sudah tidak lagi didengar.  

Aksi ini merupakan bukti bahwa masyarakat adat Agimuga, Mimika Papua melakukan social control dan apabila terjadi sesuatu yang salah dan merugikan masyarakat adat Papua, maka masyarakat adat Papua tidak bisa tinggal diam dan terus berusaha untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. 

Masyarakat adat Agimuga Mimika Papua dan solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat lebih mendengar aspirasi yang disampaikan dan segera membatalkan perinjinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan masyarakat adat setempat. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

Dr. Riandini Aisyah, S.Si., M.Sc: Papua Jadi Penentu Target Eliminasi Malaria Tahun 2030

4 Mei 2026
450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

450 Prajurit Yonif 315/Garuda Dikirim ke Perbatasan RI–Papua Nugini

4 Mei 2026
Ada 2.741 Pengusaha OAP yang Terdaftar, Gubernur Dominggus Instruksikan OPD Laporkan Paket PL Melalui SIRUP

Gubernur Dominggus Instruksikan Tanggal 7 Mei Seluruh Kepala OPD Harus Berada di Manokwari

4 Mei 2026
Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

Cegah Anemia dan Pantau Status Gizi, Dinkes Mimika Rakor dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Remaja Putri

4 Mei 2026
Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

Peringatan WPFD 2026: Wagub Aryoko Sebut Pemprov Dukung Kerja Jurnalistik Aman dan Bebas Intimidasi

4 Mei 2026
Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Bibit Siklon Tropis 92W Terdeteksi di Utara Papua, Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

4 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Jeni O Usmani Launching Komunitas Belajar SMPN 2 Mimika dan Pergelaran Seni Budaya P5 

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Gallery Foto Launching Komunitas Belajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Kabar Gembira untuk ASN, Bupati Omaleng Janjikan TPP Naik 50 -100 Persen 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id