TIMIKA, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi satu kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berjanji akan meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50, 70 sampai 100 persen dari tunjangan yang diterima selama ini.
Pemerintah daerah akan membayar kenaikan TPP kepada staf, pejabat Eselon IV, III dan Eselon II mulai terhitung Januari 2024.
Untuk Pejabat Eselon II akan mendapatkan kenaikan 100 persen, sedangkan Eselon III dan IV sebesar 70 persen dan staf sebesar 50 persen. Untuk membayar tambahan TPP, Pemkab menganggarkan 200 miliar yang akan dibahas pada Bulan November 2023.
Besaran tambahan penghasilan ini diluar gaji atau upah, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum.
Soal rencana kenaikan TPP ini disampaikan Bupati Omaleng ketika memimpin apel di kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin 30 Oktober 2023.
Terkait dengan rencana kenaikan TPP ini, kembali disampaikan Jeni O. Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Selasa 31 Oktober 2023.
Di hadapan guru SMP N 2 Mimika ketika peluncuran Komunitas Pelajar Peserta Didik Papua SMPN 2 Mimika, Jeni Usmani kembali menegaskan janji Bupati Omaleng untuk menaikkan TPP ASN sebesar 50-100 persen.
“Mari kita berdoa kepada Tuhan supaya diberikan umur yang panjang agar bisa sampai 1 Januari 2024. Bupati sudah sampaikan akan naikan TPP 50 persen untuk staf. Jadi semua guru akan terima itu,” ujar Jeni.
Dengan diberikan kenaikan TPP ini, Jeni berharap agar guru lebih serius melaksanakan tugas, sehingga anak didik lebih pintar dan cerdas.
Jeni menegaskan pemerintah membayar TPP, sertifikasi, insentif, Uang Lauk Pauk (ULP) dan gaji tidak pernah kurang satu senpun, karena itu guru dalam profesinya tidak hanya mengajar tapi juga mendidik.
“Apabila ada anak yang rusak moralnya, minum mabuk yang salah adalah guru di sekolah. Berarti tidak berhasil membentuk mental, karakter anak didik. Guru yang gagal harus dievaluasi,” tandas Jeni.
Mantan Plt. Sekda Mimika ini juga menepis ada pernyataan bahwa upah guru dibawah UMR. Dinas Pendidikan saat ini membayar upah guru kontrak melebihi UMR sebesar Rp3.750.000 per bulan.
Jeni memastikan mulai tahun 2024, Dinas Pendidikan kembali naikan gaji menjadi Rp4 juta per bulan.
Di hadapan para guru, Jeni juga ingatkan agar guru yang selama ini menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos supaya dihentikan.
Apabila diketahui akan menjadi temuan serta diperiksa untuk dipulangkan ke kas negara. Yang berhak menerima BLT hanya masyarakat kategori tidak mampu tanpa penghasilan tetap bulanan.
“Rata-rata gaji guru diatas UMR. Baru kenapa mau jadi miskin? Orang yang terima BLT adalah orang yang benar-benar pemerintah bantu,”tandas Jeni sembari menambahkan para guru harus mensyukuri berkat yang Tuhan berikan bukan menyangkal. (Redaksi)