TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 23, Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Senin 17 Juli 2023.
Putusan bebas ini merupakan rangkaian panjang proses hukum terhadap EO yang dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik pada awal September 2022. Mulai sidang perdana pada Januari 2023, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar awal Januari 2023.
Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut.
Vonis bebas terhadap EO dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan dibacakan bahwa EO tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.
Berikut isi putusan yang dibacakan Hakim Jahoras dalam tangkapan layar melalui video yang diterima Koranpapua.id sore ini. Satu, terdakwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum. Tiga, memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat.
Pembacaan putusan sidang disambut tepuk tangan keluarga, simpatisan dan kerabat dekat EO yang hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak diantara kerabat yang hadir mengungkapkan rasa kegembiraan sampai meneteskan air mata.
EO yang hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam. Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.
Sampai berita diturunkan Koranpapua.id belum mendapatkan pernyataan resmi dari pengacara EO. Beberapa kali sudah dihubungi namun belum mendapatkan jawaban.
Sekedar mengingat kembali, EO merupakan Bupati Mimika jilid dua yang berpasangan dengan Plt Bupati Mimika Nonaktif Yohannes Rettob. Masyarakat Mimika lebih mengenal pasangan ini dengan sebutan OMTOB (Omaleng Rettob).
Namun dalam perjalanan memimpin Kabupaten Mimika, EO menjadi tersangka KPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 23.
Dalam kasus ini selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Marthen Sawi (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.
Total kontrak terkait proyek ini Rp46 miliar. Dan dari total anggaran tersebut negara dirugikan sekitar 21,6 miliar.
KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Firli menyebut EO bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen dari 10 persen nilai kontrak proyek tersebut. (redaksi)